Terdesak Kebutuhan Lebaran, Dua Karyawan Provider di Bandarlampung Nekat Curi Baterai Tower Telekomunikasi

Ucapan Selamat Kepada Bupati dan Wabup Lambar

Ucapan Selamat Kepada Bupati dan Wabup Lambar

Terdesak Kebutuhan Lebaran, Dua Karyawan Provider di Bandarlampung Nekat Curi Baterai Tower Telekomunikasi

wartapalapa
Senin, 14 April 2025

   


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Polsek Kemiling meringkus 2 pelaku pencurian Baterai tower telekomunikasi. Saat ditangkap Polisi turut menyita 3 Baterai lithium hasil curian. 


WM (34), warga merak batin, Natar, Lampung Selatan dan JT (32),warga Kampung Baru, Kedaton, Kota Bandarlampung, keduanya tak lain merupakan karyawan di perusahaan provider atau pemilik Baterai tower tersebut. 


Waka Polresta Bandarlampung, AKBP Erwin Irawan, menuturkan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (21/3/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Baru, Pinang Jaya, Kemiling, Kota Bandarlampung. 


"Setelah menerima laporan Polisi, kita lakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya kedua pelaku berhasil kita tangkap," ujar Waka Polresta Bandarlampung, AKBP Erwin Irawan, Senin (14/4/2025).


Modus kedua pelaku yaitu dengan cara merusak gembok pagar tower kemudian memotong kabel kemudian mengambil Baterai di tower tersebut. 


Para pelaku sudah bekerja di Perusahaan Provider tersebut selama 6 Bulan. 


"Baterai tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 2,5 Juta per buahnya," imbuh Waka Polresta. 


Pelaku mengaku akan menjual baterai hasil curian dengan cara memposting di media sosial facebook. 


"Pengakuannya, baru sekali ini melakukan pencurian, lantaran terdesak kebutuhan buat lebaran," pubgkas AKBP Erwin. 


Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun kurungan Penjara. (*)