Pria di Bandarlampung Ditangkap Polisi, Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal

Ucapan Selamat Kepada Bupati dan Wabup Lambar

Ucapan Selamat Kepada Bupati dan Wabup Lambar

Pria di Bandarlampung Ditangkap Polisi, Buat Laporan Palsu Ngaku Dibegal

wartapalapa
Sabtu, 05 April 2025

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung 

Polsek Tanjungkarang Timur mengamankan seorang pria berinisial MD (43), usai membuat laporan palsu kehilangan Sepeda Motor. Dihadapan Polisi, MD (43) mengaku Sepeda Motornya dirampas oleh Empat Orang tak dikenal, pada Kamis (03/4/2025), di Jalan Dr. Harun II. Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung.


“Setelah menerima laporan polisi, kemudian kita lakukan olah TKP dan menginterogasi sejumlah saksi saksi di lokasi kejadian, dan kita menilai peristiwa yang dilaporkan oleh MD ini janggal, kemudian kita lakukan pendalaman,” Kata Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Sabtu (05/4/2025).


Hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang intensif, pelaku MD (43) akhirnya mengaku jika Sepeda Motornya ini tidak hilang dirampas, namun disembunyikan.


“MD nekat membuat laporan palsu karena takut Motornya ditarik oleh pihak leasing, lantaran sudah 3 bulan menunggak angsuran,” jelas Kompol Kurmen.


Sepeda Motor disembunyikan oleh MD (43) dirumah temannya. 


Warga Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung ini mendatangi Polsek Tanjungkarang Timur, pada Jumat (04/4/2025), untuk membuat laporan terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya. 


Dalam keterangannya, saat mengendarai Sepeda Motor tiba tiba MD dihadang oleh 4 Orang Laki Laki tak dikenal dengan menggunakan 2 Sepeda Motor. Kemudian 4 Orang tak dikenal ini turun dan menarik paksa Sepeda Motor milik MD (43).


“Kalo keterangannya, salah satu pelaku ini sempat menganiaya dengan memukul bagian perut MD (43),” ujar Kompol Kurmen.


Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau, 2 buah kunci kontak, 1 lembar STNK, dan 1 lembar Laporan Polisi nomor : LP /B / 74 / SPKT / POLSEK TKT, tertanggal 04 April 2025.


“Terhadap pelaku, kita jerat dengan pasal 266 KUHPidana tentang laporan palsu dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan,” pungkas Kapolsek.(*)