Warta-palapa.com, Bandarlampung
Polsek Telukbetung Utara meringkus RA (24), salah satu dari 3 pelaku pencurian barang berharga di sebuah kantor notaris. RA (24) ditangkap petugas pada Kamis (10/4/2025), sekira pukul 03.00 WIB, di sekitar Komplek Masjid Al Furqon, Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung.
Pencurian terjadi pada Kamis (03/4/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah kantor Notaris, Jalan Diponegoro, Sumur Batu, Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung.
“Untuk pelaku berjumlah 3 orang, saat ini baru berhasil kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap Satu Orang terduga pelaku yaitu RA,” ujar Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Rabu (16/4/2025).
Kombes Pol Alfret menuturkan modus operandi kawanan ini yaitu masuk ke dalam kantor dengan cara memanjat tembok pagar kemudian merusak engsel pintu belakang kantor menggunakan obeng dan tang kemudian mengambil sejumlah barang berharga.
RA (24) bersama rekannya SL (DPO) bertugas masuk kedalam kantor dan mengambil barang berharga, sedangkan MY (DPO), berada di luar kantor memantau situasi.
Sebelum melakukan aksinya, RA (24) terlebih dahulu memantau dan memastikan kantor tersebut dalam keadaan kosong.
“Barang-barang yang berhasil diambil itu diantaranya 2 buah Televisi, 1 unit box Receiver, Pakaian Tapis, Tabung Gas serta Uang tunai dan kerugian yang dilaporkan kepada kami sekitar Rp 30 Jutaan,” ujar Kombes Pol Alfret.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita 1 unit Televisi merk Samsung ukuran 42 Inci dan 1 unit box Receiver.
Dihadapan petugas, RA (24) mengaku usai melakukan aksinya, barang hasil curian langsung dibagi-bagi, dan RA mendapatkan 1 unit Televisi dan 1 unit box Receiver.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan Penjara paling lama 7 Tahun.(Marli)