Warta-palapa.com, Bandarlampung
Dua pria berinisial YP (29) dan AS (19), ditangkap Polisi, usai gagal mencuri sepeda motor milik UA (27).
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu (19/4/2025), sekitar pukul 03.30 WIB, di halaman Rumah kost, Jalan Ridwan Rais, Gang Perwates, Kedamaian, Kota Bandarlampung.
Aksi keduanya gagal, usai Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Lampung dibantu penghuni kost menangkap kedua pelaku saat akan membawa kabur Sepeda Motor hasil curian.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, membenarkan perihal penangkapan kedua pelaku.
"Benar, keduanya kini sudah kita lakukan penahanan di Mapolsek Tanjungkarang Timur," ujar Kompol Kurmen, Rabu (23/4/2025).
Polisi yang sudah mencurigai gerak-gerik keduanya, lantas membuntuti dan memantau aktivitas keduanya di sekitar rumah kost tersebut.
Saat kedua pelaku berhasil merusak kunci stang dan hendak membawa kabur sepeda motor, petugas dibantu penghuni kost langsung menangkapnya.
"Modusnya yaitu merusak kunci stang menggunakan kunci letter T dan merusak gembok cakram menggunakan palu," Kata Kompol Kurmen.
Pelaku YP sendiri tercatat sebagai resedivis dalam kasus curanmor.
"Pengakuan sementara, kawanan ini sudah 8 kali melakukan aksinya, dimana 5 kali berhasil dan 3 gagal, targetnya kost-kostan, namun ini masih terus kami dalami" Jelas Kompol Kurmen.
Dari tangan pelaku, Polisi menyita 1 buah kunci letter T, 3 buah mata kunci dan satu buah palu, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam milk pelaku, dan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna Merah milik korban.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun," pungkas Kapolsek. (Marli)