Warta-palapa.com, Lampung Selatan
Empat tersangka kasus pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam yaitu AS (38), AS(38), NM(38) dan HS (47) yang saat ini ditahan di Polda Lampung, melalui kuasa Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk melakukan pemeriksaan ulang atas keempat tersangka Klien mereka.
Selain itu minta agar permintaan untuk mengajukan pemeriksaan saksi meringankan dalam kasus ini agar segera di akomodir.
Menurut Andanan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi terkait Permintaan pemeriksaan saksi meringankan dan laporan balik ini tanggal 10 April 2025 yang lalu, namun permintaan itu tidak direspon oleh penyidik, sebaliknya justru penyidik mengirimkan berkas kepada JPU dengan alasan khawatir jangka waktu penahanan habis dan penyidikan belum selesai, kami mendesak agar penyidik mengakomodir hak - hak tersangka terutama pemeriksaan saksi meringankan, karena itu semua diatur dalam KUHAP, tutur nya.
Lebih lanjut, Andanan Idris pihaknya meminta dilakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka bukan tanpa alasan, melainkan karena berdasarkan investigasi yang dilakukan, pihaknya melihat banyak kejanggalan dalam penyidikan perkara ini,kami ada vidio peristiwanya, dimana klien kami diteriaki perampok oleh Orang-orangnya HSP (Pelapor).
Selanjutnya Orang-orangnya pelapor mengejar dan mengepung klien kami sehingga klien kami terdesak, yang pertama menyerang bukanlah klien kami, tetapi pihak HSP dan Orang-orangnya, klien kami pada posisi membela diri, ujarnya.
Kejanggalan lainnya, lanjut Andanan soal luka dalam visum dan foto-foto yang diterima, pelapor mengalami luka pada jari dan paha kiri bagian belakang, anehnya tidak ada noda dara digosok yang dipegang klien kami, jadi luka itu akibat senjata siapa, tanya nya.
Atas dasar adanya berbagai kejanggalan itulah maka pihak kami mengajukan agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap tersangka dan mohon dilakukan pemeriksaan saksi meringankan kepada penyidik.
Andanan menjelaskan, menurut klien kami awalnya keempat tersangka berniat menemui pelapor secara baik-baik dan mempertanyakan mengapa pelapor tidak hadir dalam undangan mediasi sengketa tanah yang diadakan di Kelurahan saat akan keluar lokasi, ternyata di pintu gerbang dihadang oleh Orang-orangnya HSP (Pelapor), ada vidio tentang kejadian itu dan si pembuat vidio siap untuk dijadikan saksi, jelasnya.
Lebih jauh Andanan menjelaskan bahwa pihaknya pada Tanggal 9 April 2025 yang lalu telah mengirimkan surat kepada Ditreskrimum Polda Lampung melalui Kasubdit Jatanras Polda meminta agar dilakukan pemeriksaan ulang dan minta agar segera diakomodir hak-hak tersangka untuk dilakukan pemeriksaan saksi yang meringankan,namun surat kami tidak ada respon sama sekali dari penyidikan,katanya.
Andanan Idris mengingatkan agar proses hukum tidak dilakukan terburu-buru dan tetap menjunjung asas keadilan serta tersangka mendapat perlakuan yang adil.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada dilapangan dan alat bukti berupa vidio yang diperoleh, pada Tanggal 9 April 2025 atas nama tersangka bermaksud membuat laporan balik atas tindakan provokasi (menghasut) yang dilakukan oleh HSP (pelapor), namun saat akan membuat laporan Polisi di SPKT oleh petugas piket Reskrim saat itu Iptu Prayugo mengatakan bahwa tidak bisa buat laporan balik karena terhalang pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban (UU No.13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU No.31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban).
Sebenarnya kami tidak sependapat dengan apa yang disampaikan Iptu Prayugo sebagai solusi dari petugas SPKT yang saat itu menyarankan membuat pengaduan saja.
Akan tetapi pengaduan yang kami sampaikan Tanggal 9 April 2025 sampai dengan hari ini pun belum ada tindak lanjutnya, sebenarnya ada apa ini ?
Sebenarnya pemicu peristiwa tersebut terkait dengan sengketa Tanah dimana HSP (pelapor) menguasai tanah milik Orang lain Ak, akan tetapi HSP tidak ada etikad baik untuk menyelesaikan (pembayaran) tanah tersebut, bahkan menguasai tanpa ijin dari pemilik tanah AK, dan mendirikan bangunan dengan mengumpulkan Orang untuk menetap di Tanah milik AK.
Sebenarnya ke Empat Orang yang sekarang jadi tersangka dan ditahan di Polda Lampung pada 14 Maret 2025, diperintahkan AK untuk menanyakan kepada HSP kenapa tidak datang pada saat diadakan musyawarah dikantor Kelurahan.
Untuk menyelesaikan kewajiban membayar uang pembelian tanah yang telah disepakati yang peristiwa tersebut terjadi tidak ada pembayaran dan HSP selalu menghindar.
Ke Empat tersangka sekali lagi bukan untuk menyerang atau membuat kegaduhan justru sebaliknya ke Empat tersangka tersebut ditunggu oleh HSP dengan melibatkan 30 Orang bersenjata tajam dan langsung menyerang, ke Empat tersangka memasuki atau mendatangi kediaman AK yang ditempati HSP dengan melawan Hukum. (NR)