Warta-palapa.com, Pesawaran
Inspektorat Kabupaten Pesawaran melalui Irban 2 melakukan monitoring penggunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Desa Pampangan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran di Balai Desa Pampangan, Senin 21 April 2025.
Tim Irban 2 Inspektorat Kabupaten Pesawaran yang di pimpin oleh Tri Ardianto melakukan Monitoring Penggunaan APBDes Tahun 2024 Desa Pampangan Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran melalui kegiatan rutin tahunan yang di lakukan Inspektorat Kabupaten Pesawaran sesuai SPJ yang di laporkan oleh Pemerintah Desa Pampangan kepada Inspektorat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Pampangan, Sekertaris Desa Pampangan , Ketua TP-PKK Desa Pampangan, Semua Aparatur Desa baik dari Linmas, RT dan juga Kepala Dusun, Penjaga Makam serta Masyarakat yang mendapat bantuan yang menggunakan APBDes Tahun 2024.
"Hari ini kami hadir di sini guna melaksanakan tugas yang di berikan kepada kami sebagai pengawasan serta memonitoring penggunaan APBDes Desa Pampangan Tahun 2024." ujar Irban 2 Tri Ardianto.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin tahunan Inspektorat Kabupaten Pesawaran yang merupakan kegiatan reguler penyaluran Anggaran Dana Desa tahun 2024." ucapnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, dengan kehadiran mereka untuk memastikan apakah dana Desa tersebut benar-benar di salurkan dan di pertanggung jawabkan karna menurut Tri Ardianto sekecil apa pun Uang milik Negara itu ada pertanggung jawabannya.
Selanjutnya dalam sambutannya Tri Ardianto menyampaikan di hadapan masyarakat serta aparatur Desa yang hadir bahwa sanya penggunaan APBDes ini wajib di saksikan penggunaan dan penyalurannya oleh Masyarakat, karena dana tersebut merupakan dana yang di hasilkan dari masyarakat juga melalui Pajak PBB dan PPH jadi Masyarakat juga berhak menikmati dana tersebut.
Seperti yang tertuang dalam PP No. 12 Tahun 2019 tentang pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup berbagai aspek keuangan daerah, seperti pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran, serta pengelolaan kekayaan daerah.
" Dalam penggunaan dana desa masyarakat perlu tau seperti melalui Musdus dan Musdes, tahu nya Masyarakat atau warga tentang pengelolaan dana desa bisa melibatkan aparatur desa sendiri, papan informasi seperti bener atau tik tok, IG atau Media Sosial milik desa atau akun peribadi kades atau aparaturnya sehingga tidak ada yang di tutup-tutupi tentang penyaluran dana desa tersebut." Kata Tri Ardianto.
"Pengelolaan APBDes ini sudah di atur melalui Peraturan Pemerintah no.12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup berbagai aspek keuangan daerah, seperti pajak dan retribusi daerah, kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran, serta pengelolaan kekayaan daerah." Terangnya. (Sabir)