Tak di Gaji Selama Empat Bulan, Pekerja Akan Laporkan CV. Kalembo Ade Mautama Ke Disnaker

Tak di Gaji Selama Empat Bulan, Pekerja Akan Laporkan CV. Kalembo Ade Mautama Ke Disnaker

wartapalapa
Sabtu, 11 Januari 2025

  
 


Warta-palapa.com, Pesawaran 

Proyek Penanganan kemiskinan ekstrem (PKE) Kementerian PUPR di Dusun Pematang Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran dengan pelaksana CV. Kalembo Ade Mautama memberi kontrak kerja tertanggal 3 Mei 2024 sebagai karyawan bidang Perencana dan Pelaksana dari awal proyek hingga menjelang proyek berakhir, namun mengisahkan pengalaman memilukan, pemilik proyek tidak memikirkan upah tenaga kerja dengan baik apalagi berkomunikasi.


Sebanyak 7 Orang pekerja yang belum menerima upah sejak bulan September 2024 hingga Januari 2025 dari CV Kalembo Ade Mautama merasa kecewa karena tidak adanya dari pembicaraan yang jelas dari pimpinan perusahaan.


Mewakili pekerja (Jamsah) mengatakan 'Sejak Bulan September 2024 hingga Januari 2025 belum mendapatkan gaji dari CV Kalembo Ade Mautama, dan pihak perusahaan ketika diajak bertemu tidak menjawab dan tidak ada koordinasi sama sekali, Sabtu (11/01/2025).


Akibat tidak dibayarkannya upah kerja mereka, ketujuh Orang pekerja tersebut akan melaporkan nasib dan haknya sebagai karyawan ke Dinas Tenaga Kerja Propinsi Lampung, guna penyelesaian hak hak mereka selaku pekerja di CV Kalembo Ade Mautama.


"Para pekerja berharap dengan dilaporkan nya CV Kalembo Adi Mautama ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, pihak perusahaan dapat menyelesaikan pembayaran upah kerja yang telah mereka lakukan sebelum PHO." Pungkas Jamsah. (Hadi)