Pelaksanaan Rabat Beton di Teluk Pandan Diduga Tidak Sesuai Standar Konstruksi

Pelaksanaan Rabat Beton di Teluk Pandan Diduga Tidak Sesuai Standar Konstruksi

wartapalapa
Jumat, 03 Januari 2025

  


Warta-palapa.com, Pesawaran 

Pelaksanaan Rabat Beton diDusun Cikuak dan Umbul Kapuk Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Pandan, di duga tidak memenuhi standar pelaksanaan Rabat beton dan menyalahi aturan tidak menggunakan Slump Test Beton sebagai pedoman pekerjaan sebagai acuan buat pekerja agar pekerja melaksanakan sesuai test beton yang ada, Jum'at (03/01/2025).


Slump Test Beton adalah standar pelaksanaan ngecor agar dilaksanakan sesuai aturan, bisa digunakan sebagai alat test cor, seperti halnya pekerjaan rabat beton didusun cikuak terbukti menyalahi aturan pekerjaan, pelaksanaannya malam hari tidak memakai molen mixer bahkan dilakukan asal jalan ditempat yang bakal jadi jalan rabat beton .


Andaikata terbukti tanpa ada Slump test beton sangat diragukan semua pekerjaan rabat beton menuju MCK bisa dipastikan semua tidak menggunakan Slump test beton, hal ini adalah standar aturan, bisa dibuktikan dengan melalui test beton ditempat, agar diketahui kekuatannya oleh Masyarakat setempat bahwa pekerjaan ini sudah memenuhi Spek (spesfikasi konstruksi) atau standar cor beton.


Salah satu Masyarakat penerima manfaat yang tidak ingin disebutkan namanya berharap pekerjaan rabat beton mempunyai kekuatan sangat lama, saya tidak terima jika proyek pemerintah ini asal jadi, ujarnya

 


Sebelum proyek ini serah terimakan, kami ingin pelaksanaan rabat beton melakukan test beton dengan memakai antara lain Uji Kuat Tekan Beton, Slump Test, Uji Core Drill, Hammer Test atau memakai Ultra Sonic atau Ultra Non Destructive yaitu memakai getaran sehingga tidak merusak bangunan.


Pekerjaan sipil seperti Rabat beton dan TBT (tembok penahan tanah), rabat beton dalam ketentuaannya lebar 2 m tebal 15 cm panjang menyesuaikan, ada beberapa rabat beton yang kurang dari 2 m tebal 15 cm, hal ini sebenarnya harus ditindak, diduga menyalahi aturan negara dan sudah termasuk ranah korupsi.


Dalam hal ini yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab uji adalah pihak KI (konstruksi Indonesia) PUPR, sudah selayaknya diadakan test uji guna meyakinkan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab dan mengemban kepercayaan masyarakat, andaikata menyalahi aturan bongkar ganti yang baru agar Masyarakat mengetahuinya. (Hadi)