Warta-palapa.com, Lampung Tengah
Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi pada 2 Desember 2024 lalu, di kawasan sekitar Pos Satpam PT BAJ, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Dua pelaku berinisial DS (21) dan ES (40) yang merupakan warga Kp. Terbanggi Besar Kec. Terbanggi Besar, Kab. Lampung Tengah tersebut kini telah diamankan di Mapolsek setempat guna pengembangan lebih lanjut.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan "bahwa kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Muslim (49) warga Kp. Tanjung Ratu Ilir Kec. Way Pengubuan Kab. Lampung Tengah."
"Para pelaku ditangkap usai mencuri 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Pop warna putih dengan Nopol BE 5315 II milik korban saat ia bekerja di PT BAJ," ujar Kapolsek saat di konfirmasi. Sabtu (11/01/2025)
Kapolsek menjelaskan, kejadian berawal ketika korban sedang bekerja sebagai Satpam di PT BAJ, tepatnya di Pos Satpam Divisi Tobong Kapur, Kp. Terbanggi Besar, Kec. Terbanggi Besar, Kab. Lampung Tengah, pada Kamis (02/12/2024).
Sekira pukul 04.00 WIB, ia memarkirkan sepeda motor miliknya di samping Pos Satpam dalam keadaan terkunci stang.
Setelah itu, korban masuk ke dalam pos untuk beristirahat dengan kunci sepeda motor dan 1 unit Hp miliknya diletakkan di atas kepalanya.
Namun, saat korban terbangun pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati kunci sepeda motor dan Hp miliknya sudah tidak ada.
"Dan lebih mengejutkan lagi, sepeda motor miliknya juga hilang dari tempat semula," kata Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Terbanggi Besar.
Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar segera melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan para pelaku.
Hasilnya, pada Sabtu 11 Januari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap pihak Kepolisian di wilayah Kecamatan Terbanggi Besar.
Selain mengamankan para pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (Marli)