Warta Palapa.Com.Pesawaran
Kasus hutang piutang antara Direktur cabang CV. kalembo Ade Mautama ( CHS ) pelaksana proyek penanganan kemiskinan ekstrim diDesa Tanjung Agung Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran dengan subkon ( DS ) di Kelurahan Batu Putu Telukbetung Barat Kota Bandarlampung sebagai penyuplai material berujung ke ranah hukum, bermula (CHS) mengalami kesulitan keuangan untuk beli pipa besi Air bersih.
Direktur CV.Kalembo Ade Mautama ( CHS) pemenang tender Kementerian PUPR program proyek penangganan kemiskinan ekstrim dengan anggaran 7.650 Milyar, bahkan kena Finalti dan terkena Addendum waktu 1 bulan dengan tambahan biaya 1.8 Milyar, Minggu (05/01/2025).
Dengan ditemani DK, CHS mendatangi Rumah S agar dicarikan Pinjaman Dana sebesar 200 Juta, DK mengatakan bahwa dalam waktu 1 Minggu kalau tidak bisa mendatangkan pipa besi dirinya bisa dipenjara.
Dari Cerita DK, kemudian S menghubungi DS dan RK bahwa DK dan CHS mengajak kerjasama dengan cara penyediaan Uang tunai 200 Juta untuk Proyek PKE (Penangganan Kemiskinan Ekstrim) di Desa Tanjung Agung Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran, dari pembicaraan tersebut di sepakati untuk melanjutkan kerjasama di Jakarta.
Saat di Jakarta DS, RK bertemu DK dan CHS serta pemilik pabrik baja, sempat diperkenalkan oleh DK bahwa DS adalah suport yang memberi support bukan pemilik Uang
Dalam kata perjanjian setelah ditanda tangani, Uang akan dikembalikan setelah 14 hari kerja, disaksikan oleh DK, S, JH sampai saat ini sudah berjalan 3 bulan lebih terhitung mulai Tanggal 26 September 2024, karena tidak ada itikad baik dari CHS, DS melaporkan CHS ke pihak Kepolisian Resort Kota Bandarlampung.
DS berharap CHS, DK bertanggung jawab mengembalikan Uang dan membayar upah tenaga kerja semoga teman teman rekanan juga terbayar, jangan sampai ada yang masih ada yang dirugikan. (Hadi)