Cabuli Anak Usia 4 Tahun, Seorang Kakek di Ringkus Polisi

Cabuli Anak Usia 4 Tahun, Seorang Kakek di Ringkus Polisi

wartapalapa
Sabtu, 11 Januari 2025

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung 

Polsek Tanjungkarang Barat meringkus WT (64), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung.


Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai mekanik mobil bengkel ini diduga keras telah mencabuli seorang Anak Perempuan yang masih berusia 4 tahun. 


Pria paruh baya ini diamankan petugas pada Kamis (09/01/2025) Malam, di rumahnya, di wilayah Kelurahan Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung. 


Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Ono Karyono membenarkan perihal penangkapan tersebut.


“Benar, terhadap pelaku sudah kita lakukan penahanan dan saat ini masih kita terus dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek,” Kata Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, Sabtu (11/01/2025).


Peristiwa asusila ini terjadi pada Kamis (9/1/2025), sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah bengkel mobil, di wilayah kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung yang lokasinya bersebelahan dengan kontrakan rumah korban. 


Pengungkapan ini berawal saat korban BA (4) mengeluh kepada Orang tuanya, karena rasa sakit di kemaluannya usai buang air kecil. Saat diperiksa, Ibu korban melihat ada sehelai bulu kemaluan Orang dewasa dekat kemaluan korban.


Tak hanya itu, saat Orang tua korban memeriksa Celana dalam korban, dirinya menemukan cairan yang diduga sperma.


Mengetahui hal tersebut lantas orang tua korban membujuk Anaknya untuk menceritakan peristiwa yang dialami. Korban saat itu mengaku diminta oleh pelaku untuk membungkuk lalu pelaku dari arah belakang menggesekkan kemaluannya ke bagian kemaluan korban hingga mengeluarkan Sperma. 


“Pelaku mengenali korban, karena bengkel tempat pelaku bekerja ini bersebelahan dengan rumah korban,” Kata Kapolsek.


Saat peristiwa itu terjadi bengkel mobil tersebut dalam keadaan tutup atau sedang tidak beroperasi. 


Pelaku mengaku nekat melakukan hal tersebut karena khilaf.


“Pelaku mengaku khilaf, tapi masih terus kami dalami, karena keterangan pelaku ini selalu berubah ubah,” jelas AKP Ono.


Selain pelaku, Polisi juga menyita 1 buah Celana dalam milik korban.


“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tandas Kapolsek.(Marli)