Warta-palapa.com, Bandarlampung
Polresta Bandarlampung memberikan reward kepada dua personel Satreskrim Polresta Bandarlampung, Aipda Deni Oktarian dan Bripka Moris Mara Tanjung. Penghargaan ini diberikan karena keduanya berhasil menangkap DPO pelaku spesialis pencurian mobil yang kerap beraksi di wilayah Kota Bandarlampung.
Penghargaan diberikan langsung oleh Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., bertempat di lapangan Mapolres tersebut, Senin (09/12/2024).
“Hari ini, kita memberikan penghargaan kepada personel kita yang berprestasi, dimana pada saat itu yang bersangkutan sedang tidak dinas, ada acara keluarga, dan memonitor keberadaan DPO curanmor, sehingga tergerak untuk melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku,” Kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras.
Kombes Pol Abdul Waras juga berharap hal ini dapat memotivasi personel lainnya, untuk berlomba lomba mengukir prestasi dalam hal kebaiakan, yang nantinya bisa berdampak positif bagi Institusi Polri.
Video penangkapan ini viral, lantaran proses penangkapan pelaku tersebut bertepatan saat Aipda Deni akan merayakan ulang tahun bersama keluarganya.
Di tengah perjalanan, mobil yang dikendarai oleh Aipda Deni bersama keluarganya, tak sengaja berpapasan dengan angkot yang mencurigakan. Setelah mengenali bahwa Sopir angkot adalah buronan polisi, dengan spontan Aipda Deni lalu memutar balik setir dan menghalangi angkot tersebut. Turun dari mobil, Deni langsung mencoba mengamankan pelaku dibantu rekannya Bripka Moris.
Sempat bersitegang dengan pelaku, akhirnya pelaku menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolresta Bandarlampung.
Pelaku berinisial IN alias Anyel (32), masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah 2 rekannya terlebih dahulu dibekuk Polisi pada bulan Februari 2024 silam.
Sindikat ini sudah 3 kali melakukan aksi pencurian dengan terget kendaraan mobil jenis pick up.
Dalam aksi terakhirnya, kawanan ini berhasil mencuri mobil milik korban Riqqo (30), warga Enggal, Kota Bandarlampung, pada Sabtu (30/1/2024).(*)