Warta-palapa.com, Bandarlampung
Seorang pria berinisial NH (40), nyaris menjadi bulan bulanan warga sekitar, saat aksinya menggasak ponsel seorang pedagang warung Bakso malang, di wilayah Raja Basa, Kota Bandarlampung, gagal lantaran diketahui oleh korban, pada Rabu (11/12/2024), sekitar pukul 14.30 WIB.
Beruntung Polisi yang datang ke lokasi kejadian, langsung mengamankan pelaku NH (40), dan membawanya ke Mapolsek Kedaton.
Hasil interogasi, pelaku NH (40) sebelumnya berhasil mencuri ponsel milik pedagang warung makan berinisial DL di wilayah Sukarame, Bandar Lampung, pada Rabu (11/12/2024), sekitar pukul 13.30 WIB.
“Benar, hari Kamis (12/12), pelaku diserahkan oleh Polsek Kedaton kepada kami, guna pengusutan lebih lanjut terkait peristiwa pidana di wilayah kami yang dilakukan oleh pelaku,” Kata Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, Sabtu (14/12/2024).
Dalam menjalankan aksinya, Pelaku berpura pura sebagai pembeli di warung tersebut, setelah melihat sang pedagang sibuk menyiapkan pesanannya, pelaku langsung mengambil ponsel yang ada di warung tersebut.
“Kebetulan saat itu ponsel korban sedang dicas di dekat etalase warung, jadi pelaku cukup mudah untuk mengambilnya,” Kata Kapolsek Sukarame.
Tak sampai disitu, pelaku kembali mencari target korban dengan berjalan keliling menggunakan sepeda motor.
“Yang jadi targetnya pedagang warung, pura pura jadi pembeli, kalo korbannya lengah, baru pelaku beraksi,” Kata Kompol M Rohmawan.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru 2 kali melakukan aksi pencurian ponsel tersebut.
“Baru dua kali ini pengakuannya, tapi masih kami dalami,” Ujar Kompol Rohmawan.
Polisi menyita 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A 14 warna hijau milik korban, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat tanpa plat nomor milik pelaku.
“Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian dengan ancaman hukuman kurangan penjara paling lama 5 tahun,” Pungkas Rohmawan.(*)