Warta-palapa.com, Pesawaran
Kinerja BPKH XX (Balai Pemantapan Kawasan Hutan) Propinsi Lampung menunjukkan kinerja tidak profesional, terbukti beberapa kali pihak BPN Pesawaran mengirimkan surat permohonan informasi batas bidang kawasan hutan dalam kegiatan PTSL tahun 2022 di Talang Mulya Kabupaten Pesawaran, berikut Pokmas sudah 3 Kali kirim surat, namun hingga sampai sekarang ironisnya belum juga ada jawaban, Selasa (10/12/2024).
Sementara ketika awak media menemui salah satu anggota Pokmas Desa Talang Mulya yang tidak mau disebut namanya mengatakan ada sekitar 210 pengajuan PTSL yang menunggu surat Rekomendasi BPKH, apa yang dikerjakan BPKH kenapa surat permohonan dari BPN juga tidak mau menanggapi apalagi surat dari Pokmas yang nota bene wakil dari masyarakat Desa Talang Mulya, terus bagaimana Program PTSL ini bisa berjalan lancar, ungkapnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak BPN Pesawaran sudah mengirim surat permohonan klarifikasi bidang tanah 3 kali ke pihak BPKH dengan No.IP.01/690-1809/VI/2022 tertanggal 5 Juli 2022 dan No.IP.02/801-1809/VII/2022 tertanggal 20 Juni 2022 serta No.IP.01/1061-1809/IX/2022 tertanggal 20 September 2022 bahkan Pokmas juga menurut informasi sudah melayangkan surat permohonan klarifikasi bidang tanah terakhir Tanggal 10 Oktober 2024, namun hingga saat ini tidak satupun ditanggapi.
Berdasarkan Inpres No.2 tahun 2018 tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) kegiatan tersebut merupakan proyek strategis nasional (PSN) yang penyelesaian pekerjaannya membutuhkan kerjasama dan dukungan dari instansi lain salah satunya Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dalam hal ini BPKH wilayah XX Propinsi Lampung.
Masyarakat sudah mulai capek menunggu dan bertanya tanya, kami sudah bosan dengan jawaban dan janji Bapak Pokmas, Bapak Kades Talang Mulya, apa perlu kami datangi kantor BPKH ramai ramai begitu, kapan Sertifikat ini keluar, bahkan ada beberapa orang yang membatalkan niat untuk ikut program PTSL, Pokmas pak Kades sendiri sudah bosan memberikan penjelasan namun tidak bisa apa apa dan akhirnya mau tidak mau nuruti permintaan Masyarakat, hal ini yang kemudian membuat polemik baru, hingga ketua Pokmas ingin mengundurkan diri, karena merasa dipermainkan.
Melihat dari dasar hukum No.2 Tahun 2022 sudah semestinya kordinasi antar dinas terkait harusnya saling mendukung bahkan seharusnya terjalin dengan baik hingga program Pemerintah, pekerjaan PTSL cepat selesai dan tidak tertunda tunda tepat waktu, sementara pihak BPN tidak mau kesalahan dalam menerbitkan sertifikat dimana aturannya harus ada dasar hukumnya, dalam hal ini ketergantungan pada pihak BPKH, yang jadi tumpuan kemarahan Masyarakat adalah pihak BPN dikiranya kerjanya tidak benar, ungkapnya.
Ketika awak media ke kantor BPKH XX Propinsi Lampung ingin mempertanyakan perihal surat permohonan klarifikasi batas tanah yang diajukan BPN dan Pokmas Desa Talang Mulya pesawaran, namun hanya ketemu dengan Security.
Sangat disayangkan tidak ketemu dengan bapak John Piter Kasi BPKH lagi Dinas Luar, akhirnya awak media menitipkan surat untuk disampaikan ke Sekretaris Kasi BPKH agar segera ditanggapi dan hasilnya diterbitkan Surat Rekomendasi dari Dinas Kehutanan BPKH, hal ini perlu pembenahan sistem agar mendapatkan perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ).
Sementara didalam kantor BPKH sendiri antar bagian penerima surat masuk (dokumen) dengan bagian seksi tidak ada sinkronisasi sehingga pekerjaan menumpuk, seakan akan kekurangan tenaga, belum lagi kalau ada tugas luar hal ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah, ( Hadi )