Warta-palapa.com, Bandarlampung
Polsek Tanjungkarang Timur menangkap EFR (21), warga Jalan Dr. Harun, Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung. Saat ditangkap, Polisi menemukan 6 paket kecil Narkoba jenis Sabu siap edar di dalam dompet pelaku.
EFR ditangkap petugas pada Selasa (3/12/2024), sekitar pukul 13.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan (Bedeng), Jalan Adi Sucipto, Kebon Jeruk, Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung.
“Saat ditangkap dan digeledah, kami menemukan 6 paket kecil Sabu dan 1 buah botol yang diduga digunakan oleh pelaku untuk mengkonsumsi sabu di dalam kamar rumah tersebut,” Kata Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Sabtu (07/12/2024).
Kompol Kurmen menerangkan penangkapan ini berawal dari informasi Masyarakat yang resah dengan praktik peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
“Pelaku mengaku sudah 6 bulan terakhir menjalani bisnis haram tersebut, menjadi pengedar sabu,” Kata Kapolsek.
Kapolsek menambahkan pelaku EFR (21) mendapatkan pasokan sabu dari BM (DPO).
“Identitas penyuplai sabu ke EFR sudah kita kantongi, saat ini masih kita lakukan pengejaran,” jelas Kompol Kurmen.
Kurmen menambahkan Rumah kontrakan, Lokasi penangkapan pelaku EFR, kerap dijadikan safe house untuk bertransaksi narkoba dengan para pelanggannya.
“Pelanggan diarahkan pelaku ke rumah tersebut untuk mengambil barangnya,” Kata Kurmen.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)