Sat Reskrim Polres Lambar Berhasil Ringkus DPO Kepala Pekon Korupsi Dana Desa

Sat Reskrim Polres Lambar Berhasil Ringkus DPO Kepala Pekon Korupsi Dana Desa

wartapalapa
Selasa, 26 November 2024

  


Warta-palapa.com, Lampung Barat 

Setelah melakukan pelarian selama lebih kurang 5 (Lima) Tahun akibat korupsi penyalahgunaan dana Desa Tahun Anggaran 2017 di Pekon Sukananti Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat, akhirnya SN tidak berkutik setelah di ringkus oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Barat pada Rabu (18/09/2024).


Kapolres Lampung Barat melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Lampung Barat telah berhasil melakukan penangkapan seorang DPO (SN) yang merupakan mantan Kepala Pekon Sukananti Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat, Selasa (26/11/2024)


Iptu Juherdi menjelaskan kronologi perihal penangkapan SN yang merupakan seorang DPO dari Tahun 2019 atas dugaan Korupsi penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2017.

Kronologi Penangkapan:

Setelah melakukan penyelidikan terkait keberadaan Tersangka DPO Sdr. SN dan mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di tempat tinggal barunya yang beralamatkan di Desa Pulau Tengah Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, kemudian Tim Penyidik Unit TIPDIKOR Polres Lampung Barat bergerak untuk melakukan pencarian dan penangkapan berdasarkan informasi yang telah didapatkan, dan pada hari Selasa Tanggal 17 September 2024 Tim Penyidik tiba di Lokasi yang dimaksud dan setelah melakukan penelusuran dan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira Pukul 09.30 Wib Tim Penyidik Unit TIPIDKOR Polres Lampung Barat berhasil melakukan Penangkapan terhadap Tersangka DPO Sdr. SN di rumah kediamannya di Desa Pulau Tengah Kecamatan Jangkat Kabupaten Merangkin Provinsi Jambi yang kemudian di bawa ke Polres Merangin Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan dan setelah itu dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut.


"Penangkapan terhadap Tersangka SN berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor: SP. Kap/68/IX/2024/Reskrim, Tanggal 18 September 2024, Ujar Iptu Juherdi.


Juherdi juga menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka SN (58 Tahun) , "Pada Tahun 2017 telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DANA DESA (DD) TAHAP I (60%) Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon Sukananti Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat yang diduga dilakukan oleh Tersangka Sdr. SN (58 Tahun)  yang merupakan Peratin Pekon Sukananti pada Tahun 2017, dimana terdapat anggaran yang tidak terealisasikan atau fiktif sejumlah Rp. 261.771.730, dengan rincian sebagai berikut, Kegiatan Pembangunan Gedung PAUD 12mx7m Rp.153.280.250, Kegiatan Pembangunan Septictank Gedung PAUD Rp.4.733.980, Kegiatan Instalasi Listrik Gedung PAUD Rp.3.757.500, Permodalan BUMPekon Rp.100.000.000.

 


"Akibat perbuatan tersangka SN (58 Tahun) , Negara mengalami Kerugian Keuangan  yang ditimbulkan adalah sebesar Rp. 261.771.730,- (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Rupiah). Hal tersebut Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Perwakilan BPKP Provinsi Lampung nomor SR-2072/PW08/5/2019, tanggal 15 November 2019, terang Kasat Reskrim Polres Lambar. 


Kasat Reskrim Iptu Juherdi juga Menjelaskan Terkait penangkapan Tersangka DPO SN (58 Tahun) telah diamankan barang bukti berupa :

1. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan atau Anggaran Dana Desa Pekon Sukananti Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat;

2. Dokumen terkait Keputusan pengangkatan dan pemberhentian Peratin Pekon Sukananti.


Akibat perbuatan tersebut, tersangka SN (58 Tahun)  Tersangka telah dipersangkakan dengan sangkaan: 

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) UU Tipidkor berbunyi:

“setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 Juta Rupiah dan paling banyak 1 Miliar rupiah”.

Pasal 3 UU Tipidkor berbunyi:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, dipidana dengan pidana penajara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah)”." pungkas Iptu Juherdi.  (Marli)