Polsek Penengahan Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bakauheni

Polsek Penengahan Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bakauheni

wartapalapa
Senin, 11 November 2024

  


Warta-palapa.com, Lampung Selatan 

Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Lampung Selatan. Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Suroso.


Kapolsek Penengahan, Iptu Dixco Subing  membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Pelaku narkotika yang  diketahui berinisial R (31 tahun) yang bekerja sebagai petani. 


“ pelaku R (31) yang diamankan merupakan warga Banjar masin Kec. Penengahan” jelasnya


Penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas di kontrakan pelaku. "Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat memberikan informasi peredaran narkoba, ini sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba," ujar Iptu Dixco.

 


Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal yang diduga sabu, serta sejumlah alat bukti lain seperti pirek kaca dan potongan pipet. Barang bukti ini menjadi indikasi kuat bahwa pelaku telah beberapa kali menggunakan narkotika di tempat tersebut.


Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya, yang ia dapatkan dari pemasok berinisial B , warga Kecamatan Penengahan.  


Pelaku kini dihadapkan pada proses hukum berdasarkan Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat. Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi pengingat bagi warga akan bahaya narkoba.

 

Barang Bukti yang di temukan bersama pekau yakni 2 (dua ) buah plastik kecil yang berisikan kristal di duga Narkotika jenis shabu,  1 (satu) buah plastik klip kecil bekas pakai yang berisikan kristal di duga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah pirek kaca yang di bungkus dengan kertas grenjeng rokok dan 5 (lima) potongan pipet / sedotan. (Mrl/Rls)