Warta-palapa.com, Bandarlampung
Pemberantasan
Aktivitas Keuangan Ilegal saat ini menjadi isu utama dalam sistem keuangan
global, aktivitas ilegal merupakan bentuk pidana, yaitu pencucian uang,
menghindari pajak, penipuan keuangan yang berdampak merugikan masyarakat,
lembaga keuangan serta negara. Sistem keuangan yang bersih yang terhindar dari
praktik-praktik ilegal merupakan salah satu bentuk untuk menciptakan stabilitas
perekonomian global.
Namun praktiknya masih banyak pelaku menjalankan
praktik aktivitas keuangan ilegal. Pemberantasan aktivitas keuangan ilegal
harus dilakukan secara masif seperti investasi ilegal, pinjaman online ilegal
dan berbagai aktifitas keuangan ilegal lainnya guna semakin melindungi
masyarakat.
Dalam
pemberantasan aktiviatas keuangan ilegal dibutuhkan sinergitas kerja sama dan
kolaborasi antara kementerian dan lembaga seperti kepolisian, Kejaksaan, PPATK
dan juga aparat penegak hukum lainnya harus semakin ditingkatkan untuk
mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang
menyeluruh dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa
keuangan.
Sinergitas
kementerian dan lembaga terkait bukan hanya untuk memberantas aktifitas
keuangan ilegal tetapi juga untuk melakukan pencegahan, penanganan kasus dan
upaya pengembalian aset korban.
Diperlukan
terobosan untuk mempercepat penanganan kasus untuk mencegah bertambahnya
kerugian masyarakat.
Saat ini masih maraknya iklan-iklan penawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal yang beredar dan berpotensi menjerumuskan masyarakat.
upaya
pemberantasan aktivitas keuangan tanpa izin itu akan berfokus pada fungsi
pencegahan melalui penguatan pemahaman masyarakat dengan cara sosialisasi dan
edukasi kepada masyarakat, serta dengan menyebarluaskan dan memberikan
informasi terkait entitas keuangan ilegal.
selain
pencegahan, fungsi penindakan yang tegas juga perlu untuk dilakukan sehingga
masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
Sebagai
upaya dalam mengatasi problematika aktivitas keuangan ilegal yang dapat
merugikan masyarakat.
saat
ini modus yang dilakukan pelaku bermacam-macam, yang sedang marak saat ini
dengan cara pelaku melakukan transfer terlebih dahulu kemudian melakukan tindak
lanjut kepada yang menjadi incaran. marak terjadi beberapa hal yang perlu
dilakukan masyarakat harus berhati-hati dalam menerima nomor-nomor yang tidak
dikenal.
Agar
terhindar dari pinjaman online ilegal antara lain dengan mengetahui
ciri-cirinya yaitu:
1.Tidak
memiliki dokumen izin dari OJK
2.Proses
pinjaman sangat mudah dan cepat
3.Aplikasi meminta akses seluruh
data di telepon seluler seperti: kontak, storage, gallery, dan history call
4.Bunga
pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya
5.Penggunaan ancaman, penghinaan,
pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan;
6.Identitas
pengurus dan alamat kantor tidak jelas
7.Penawaran
via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.
Berikut
tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan sebagai berikut :
1.Tidak
menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut
2.Mengumpulkan bukti “salah
transfer” tersebut melalui screenshot, untuk kemudian dilaporkan kepada kantor
Polisi setempat dan mintakan surat tanda penerimaan laporan
3. Simpan bukti laporan tersebut dengan
baik
4. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan
ajukan “penahanan dana” atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut
dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab. Jika
dihubungi dan diteror oleh oknum.
5. Tidak perlu takut atau khawatir.
Informasikan bahwa Anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau
tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran
kontak.
sejumlah
kiat untuk menjaga diri dari potensi serangan kejahatan keuangan berbasis
digital. bahwa semua kejahatan keuangan berbasis digital pasti akan berhubungan
dengan aplikasi, nomor telepon, dan rekening. Tiga hal ini dapat menjadi
pegangan masyarakat untuk waspada apabila menjadi target serangan kejahatan
keuangan digital.
Pertama,
apabila pesan keuangan tersebut masuk ke kotak pesan pribadi, baik dalam bentuk
SMS maupun pesan singkat Whatsapp, itu sudah dipastikan ilegal.
Kedua,
untuk menegaskan dan memastikan lebih lanjut, konsumen ataupun masyarakat dapat
menelpon ke 157 atau mengirimkan pesan Whatsap ke nomor 081157157157 yang
merupakan kontak OJK Online.
Ketiga,
khusus terkait aplikasi pinjol, pentingnya menjaga ‘Camilan’ - yang merupakan
singkatan dari camera, microphone, dan location.
masyarakat
agar memahami benar-benar term and condition sebelum menyetujui sebuah layanan
dari aplikasi keuangan
Kesimpulan
Pemberantasan
aktivitas keuangan ilegal harus dilakukan secara masif oleh pemerintah bersama Masyarakat
dengan tujuan mewujudkan terciptanya aktivitas keuangan yang bersih serta dapat
meningkatkan perekonomian global.
penulis
: Marliadi
Jurnalis
: warta-palapa.com