Warta-palapa.com, Bandarlampung
Tahapan Pemilihan Tahun 2024 terus berjalan dan semakin mendekati hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada Tanggal 27 November 2024. Bawaslu Kota Bandarlampung mulai memetakan potensi kerawanan dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pemetaan ini penting dilakukan sejak dini, terutama di wilayah Kota Bandarlampung, Kamis (21/11/2024).
TPS rawan adalah TPS yang di dalamnya terdapat hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses pemilihan kepala daerah yang demokratis. Tujuan Bawaslu melakukan pemetaan TPS rawan adalah sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi-potensi pelanggaran yang mungkin akan terjadi pada saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Tahun 2024 serta dijadikan sebagai focus pengawasan oleh Bawaslu dan jajaran dalam mengawal proses Pemungutan dan Penghitungan Suara tersebut.
Bawaslu Kota Bandarlampung petakan potensi TPS rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara. Dalam melakukan pemetaan kerawanan TPS, terdapat beberapa variabel penting yang akan digunakan.
Variabel pertama adalah dilihat dari pengguna hak pilih, Poinnya dapat kita lihat dari penggunaan hak pilih dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) dalam TPS tersebut juga harus digarisbawahi terkait fokus pengawasan berkenaan TPS yang dekat lokasinya dengat rumah sakit, perguruan tinggi, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lain. Variabel kedua, berkenaan dengan model kampanye di TPS.
Model kampanye bisa dengan menggunakan politik uang atau menghasut masyarakat dengan menggunakan isu politik suku, agama, ras, dan antargolongan. Variabel lain yang menjadi fokus perhatian dalam pemetaan adalah netralitas penyelenggara itu sendiri, Penyelenggara harus netral, tidak boleh mendukung salah satu pasangan calon apapun. Selain itu, identifikasi TPS rawan juga mempertimbangkan dekat tidaknya dengan posko pemenangan salah satu paslon.
TPS yang lokasinya dekat dengan posko pemenangan dapat diklasifikasikan sebagai TPS rawan untuk diantisipasi, kerawanan juga terkait dengan masalah logistik, keamanan, serta lokasi TPS yang sulit dijangkau atau berada di area rawan konflik atau bencana.
Dari Hasil identifikasi TPS rawan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandarlampung bersama jajaran Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan se-Kota Bandarlampung didapatkan hasil sebagai berikut :
❖ Jumlah TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri) sebanyak 447, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Sukarame, Kecamatan Panjang, dan Kecamatan Bumi Waras;
❖ Jumlah TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) sebanyak 41, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Labuhan Ratu dan KecamatanKemiling;
❖ Jumlah TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK) sebanyak 26, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Kecamatan Langkapura;
❖ Jumlah TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS sebanyak 2, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Bumi Waras;
❖ Jumlah TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan sebanyak 9, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Kecamatan Bumi Waras dan Kecamatan Rajabasa;
❖ Jumlah TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu sebanyak 7, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Kedamaian;
❖ Jumlah TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca) sebanyak 6, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Rajabasa;
❖ Jumlah TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll) sebanyak 16, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Bumi Waras, Kecamatan Teluk Betung Selatan dan Kecamatan Rajabasa;
❖ Jumlah TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih sebanyak 15, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Tanjung Karang Pusat;
Jumlah TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) sebanyak 4, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Kedamaian dan Kecamatan Tanjungkarang Timur;
❖ Jumlah TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon sebanyak 22, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Panjang dan Kecamatan Telukbetung Utara, Kecamatan Enggal dan Kecamatan Kedamaian;
❖ Jumlah TPS di Lokasi Khusus sebanyak 3, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Rajabasa dan Kecamatan Tanjungkarang Barat;
❖ Jumlah TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS sebanyak 8, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Kemiling;
❖ Jumlah TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT sebanyak 196, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kecamatan Tanjungkarang Barat dan Kecamatan Labuhan Ratu;
❖ Jumlah TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU) sebanyak 4, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Kedaton, Kecamatan Kemiling dan Kecamatan Rajabasa;
❖ Jumlah TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik sebanyak 2, Paling banyak terdapat pada Kecamatan Enggal dan Kecamatan Tanjungkarang Timur.
Pemetaan TPS Rawan ini sebagai upaya mewujudkan Pemilihan yang demokratis dan memastikan pelaksanaannya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu dalam bentuk pencegahan terhadap Pelanggaran dan Sengketa Proses pada tahapan Pemungutan, Penghitungan serta Rekapitulasi suara pada Pemilihan tahun 2024 serta dalam melakukan pencegahan Bawaslu.
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilihan. (Red)