Operasi Zebra Krakatau 2024 Polda Lampung di Mulai, Berikut Sembilan Pelanggaran Yang Akan di Tindak

Operasi Zebra Krakatau 2024 Polda Lampung di Mulai, Berikut Sembilan Pelanggaran Yang Akan di Tindak

wartapalapa
Senin, 14 Oktober 2024

  


Operasi Zebra Krakatau 2024 dimulai di seluruh polres/polresta jajaran di Provinsi Lampung per Senin, 14 Oktober 2024. Operasi ini akan digelar selama 14 hari hingga 27 Oktober 2024 mendatang.


Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan Saat Apel Gelar Pasukan di Lapangan Mapolda Lampung  mengatakan, Polda Lampung menerjunkan sebanyak 711 personel selama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2024, Senin (14/10/2024) Pagi. 


Rinciannya, 94 personil dari Satgas Ops Polda dan 617 personil dari Polres jajaran.


Tanda dimulainya Operasi Zebra Krakatau 2024 yaitu dengan melakukan apel akbar Polda Lampung dan polres/polresta jajaran serta sejumlah instansi terkait di Mapolda Lampung.


Menurut Ramadhan, ada 3 tujuan utama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2024, yaitu Menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang kondusif selama pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.


Kemudian Meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan.


Lalu membangun budaya tertib lalu lintas di kalangan pengguna jalan.


Dia menjelaskan bahwa operasi ini bersifat terbuka dan melibatkan fungsi lalu lintas, serta didukung oleh fungsi operasional kepolisian lainnya. 


"Kami berfokus pada kegiatan edukatif dan persuasif, sekaligus penegakan hukum secara elektronik dan teguran simpatik," ungkapnya.

 


Sedangkan polda Operasi Zebra Krakatau 2024 adalah 40 persen kegiatan preemptif, 40 persen preventif, dan 20 persen penegakan hukum, yang dilakukan secara elektronik melalui ETLE statis dan mobile, serta teguran langsung.


Melalui inisiatif ini, Polda Lampung berharap masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas, menjadikan jalan raya lebih aman untuk semua


Berikut target 9 periodisasi pelanggaran saat Operasi Zebra Krakatau 2024 yaitu 

1. Pengemudi atau Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara 

2. Pengemudi atau Pengendara kendaraan bermotor yang masih dibawah umur 

3. Pengemudi atau penggandara Sepeda Motor yang berboncengan lebih dari satu Orang 

4. Mengemudi atau mengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt 

5. Pengemudi atau pengendara partner dalam pengaruh atau mengkonsumsi Alkohol

6. Pengemudi atau pengendara rumor yang melawan arus 

7. Pengemudi atau pengendaraan melebihi batas kecepatan 

8. Kendaraan yang oper dimension dan over loading atau odol 

9. Kendaraan yang parkir di bahu jalan tol

. (Marli)