Nyaris Diamuk Massa, Bhabinkamtibmas Polsek Punggur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Nyaris Diamuk Massa, Bhabinkamtibmas Polsek Punggur Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

wartapalapa
Sabtu, 05 Oktober 2024

  


Warta-palapa.com, Lampung Tengah 

Anggota Bhabinkamtibmas jajaran Polsek Punggur, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial BK (28) asal Kel. Kota Agung Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran dari amuk massa berkat kerjasama warga dan respons cepat dari pihak Kepolisian, Jumat (04/10/240) Malam.


Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Punggur, AKP Feriyantoni, S.H., M.H mengatakan bahwa kejadian pencurian bermula ketika korban, Baret Safei (30) menutup konternya yang berada di Kampung Tanggulangin pada pukul 23.30 WIB. 


Setelah pulang ke rumah di Kampung Totokaton, korban memonitor CCTV konternya melalui ponsel dan mendapati adanya orang asing di dalam konternya yang dalam keadaan terkunci.


 “Diduga, pelaku berhasil masuk dengan merusak atap atau plafon konter,” ujar Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (05/10/2024).


Melihat situasi tersebut, lanjutnya, korban bersama Istrinya langsung kembali ke konter dan segera memberitahu warga setempat.


Setibanya di konter, istri korban melihat pelaku keluar melalui pintu samping dan saontak berteriak, "Maling!" Seruan tersebut menarik perhatian warga, yang segera berkumpul untuk membantu mencari pelaku.

 


Anggota Polsek Punggur yang menerima laporan dari warga tentang kejadian pencurian ini langsung menuju lokasi untuk melakukan pencarian. 


“Dalam upaya tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kos yang terletak di Dusun 1 Kampung Tanggulangin,” ujarnya.


Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP merk OPPO A76, 1 unit HP merk VIVO Y28 dan Uang tunai senilai Rp. 700 Ribu.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.


“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 Tahun penjara,” pungkasnya. (Mrl/Rls)