Ketua PSI Mesuji ingatkan KPU Mesuji Jangan Main-main

Ketua PSI Mesuji ingatkan KPU Mesuji Jangan Main-main

wartapalapa
Sabtu, 12 Oktober 2024

  


Warta-palapa.com, Mesuji

Keputusan komisi pemilihan umum kabupaten Mesuji terkait Elfianah yang menyandang status mantan terpidana dengan ancaman dua tahun penjara dinilai tidak berdasar. 

Hal itu dikatakan oleh Zainudin SE, dimana ia menyembutkan bahwa tidak ada pengadilan yang pernah menyebut sebagaimana yang pihak KPU Mesuji katakan. 


" KPU Mesuji jangan main-main lho, coba di share ke Masyarakat, biar Masyarakat juga tau pengadilan mana yang pernah mengadili atas nama Elfianah, ingat ya Elfianah pake " H " bukan Elviana, " Ucapnya. Sabtu (12/10/2024) 


Tak hanya itu, Zainudin yang saat ini juga selaku ketua partai solidaritas Indonesia (PSI) Mesuji ini juga menjelaskan terkait adanya dugaan manipulasi data oleh pihak pihak tertentu. 


" Jangan sembarangan merubah nama seseorang lho, semua ada aturanya ada undang undang yang mengatur terkait perubahan nama, dan kalau dilanggar sudah jelas sangsi pidananya, " Terang politikus besutan Kaesang Pangarep ini. 


Disinggung terkait undang undang yang dimaksud ia menyebutkan beberapa hal yang menurutnya ada korelasi dengan perubahan nama seseorang yang mencalonkan diri sebagai kandidat kepala daerah. 


" Jika mengacu pada UU kependudukan nomor 23 tahun 2006 Pasal 52, bunyinya jelas, dilarang bagi siapa pun yang padanya tidak ada hak dan kewenangan untuk merubah atau mengganti nama tanpa melalui putusan pengadilan, Lagi lagi KPU tidak menghiraukan UU kependudukan tersebut. Seharusnya saat verifikasi berkas, dipertanyakan ada tidak putusan pengadilan terkait perubahan nama tersebut KPU berhak menanyakan itu kepada calon, " Jabarnya. 


Masih kata Zainudin bahwa terdapat tiga  putusan yang tertulis satu nama yaitu Hj. Elviana Binti Birta, diantaranya putusan Mahkamah Agung nomor 774K/Pid.sus/2023, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang nomor : 130/pid/2011/PT.TK, Pengadilan Negeri Menggala nomor : 91/Pid B/2011/PN.MGL. (**)