Kedapatan Bawa Sabu, Pria ini Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

Kedapatan Bawa Sabu, Pria ini Diamankan Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah

wartapalapa
Kamis, 03 Oktober 2024

  


Warta-palapa.com, Lampung Tengah  

Seorang warga berinisial ZNL (39) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu-sabu. Rabu (02/10/2024).


Pria asal Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah itu memiliki 7,75 Gram Sabu-sabu yang disimpan dalam saku celananya.


Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Widodo Prasojo mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa, ZNL ditangkap di Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, pukul 20.30 WIB.


"ZNL diperiksa Polisi saat berada di jalan Kampung setempat, dan sabu-sabu seberat 7,75 gram berhasil diamankan petugas dari upaya penggeledahan badan pada pelaku," kata AKP Widodo saat di konfirmasi, Kamis (03/10/2024).


Widodo melanjutkan, sabu sabu itu ditemukan di saku celana depan sebelah kiri.


Barang bukti tersebut berbentuk kristal terbungkus plastik kecil transparan.


Dikatakan Widodo, kepada Polisi, ZNL tak berkutik dan mengakui bahwa Narkotika itu adalah miliknya.


Kini, ZNL dan barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.


"Diduga, ZNL adalah pengedar Narkotika. Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut tentang jaringan dan keterlibatan ZNL dalam penyalahgunaan Narkoba di Lampung Tengah,," ungkapnya.


"ZNL dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," demikian pungkasnya. (Mrl/Rls)