Diduga Akan Menebas Pakai Golok, Seorang Pria Di Laporkan Ke Polisi

Diduga Akan Menebas Pakai Golok, Seorang Pria Di Laporkan Ke Polisi

wartapalapa
Rabu, 23 Oktober 2024

  


Warta-palapa.com, Pesawaran

Merasa terancam akan di habisi pakai senjata tajam Golok, Ahmat Kaizar Usia (58) Warga dusun Sidodadi Desa Maja Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran resmi melaporkan Mistam (40) warga Dusun yang sama kepada Aparat Penegak Hukum Polsek Padang Cermin, Rabu (23/10/2024).


Berdasarkan LP dengan nomor TBL./B-75/X/2024/RES PESAWARAN/SEK,PACER. Menurut korban, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada hari Senin 21 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

Kemudian pihak korban (Ahmat Kaizar)  melaporkan peristiwa tersebut kepada APH pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 19.30 WIB.


Ketika dikonfirmasi oleh awak media korban Ahmat Kaizar melaporkan kepada pihak Kepolisian Padang Cermin  pada hari Senin tanggal 21/10/2024 pukul : 17.00 Wib dan menceritakan kejadian bahwa telah terjadi peristiwa tindak pidana, dimana menurut korban dirinya terancam akan di tebas oleh pelaku ( Mistam ) dengan senjata tajam, ujarnya.


Secara tiba-tiba Mistam/pelaku mendobrak pintu rumah kediaman saya lalu masuk kerumah saya sambil marah marah dan membentak saya sambil membawa senjata tajam jenis Golok sambil mengarahkan kepada saya dan berkata saya tebas kamu, sudah lama kamu saya incar, kata korban mengingat perkataan pelaku saat mengancam dirinya.


Selanjutnya tidak lama datanglah saudara pelaku untuk melerai dan mengambil senjata tajam milik pelaku, Ungkap korban.


Setelah dilerai oleh paman pelaku, kemudian pelaku pulang kerumahnya dan tak lama kemudian balik kembali kerumah saya dengan membawa sajam untuk yang kedua kalinya, Ujar korban.


Karena merasa terancam, merasa tidak nyaman hari ini saya melaporkan pelaku kepihak Aparat Penegak Hukum Polsek Padang Cermin, ucap korban sambil memperlihatkan LP yang ia bawa dengan nomer TBL./B-75/X/2024/RES PESAWARAN/SEK,PACER

 


Sebelumnya di hari yang sama Rabu (23/10/2024) Sekitar pukul : 12.30 Wib, awak media menemui pihak pelaku ( Mistam ) di rumah kediamannya di dusun Sidodadi Desa Maja untuk meminta keterangan terkait tindakan pelaku yang telah mengancam akan menebas korban dengan sajam.


Dalam keterangannya pelaku mengakui bahwa dirinya mendatangi rumah korban kemudian mendobrak pintu depan rumah korban lalu masuk kedalam kerumah korban, kemudian marah-marah, membentak sambil membawa senjata tajam dan mengancam akan menebas korban.


Pelaku juga mengakui tindakannya tersebut, lantaran pelaku kesal mendapati ada pohon dadap yang tak jauh dari batas kebun miliknya dengan kebun milik korban. Diakui pelaku sebagai miliknya, di tebang oleh pihak korban.


Sementara Ibu pelaku saat di temui awak media di rumahnya dalam keterangannya mengatakan inikah anakku emosi sangking kesalnya, kata ibu pelaku singkat.


Berdasarkan TBL./ B-75/X/2024/RES PESAWARAN/SEK,PACER.

Ahmat Kaizar ( korban ) berharap agar APH segera memanggil pelaku ( Mistam ) untuk di proses secara hukum karena telah mengancam jiwa akan menghabisi korban dengan senjata tajam.


Merujuk pada pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,barang siapa kedapatan membawa senjata tajam (sajam) berniat mengancam jiwa sesorang bisa terancam hukuman penjara selama 10 Tahun.  (Antoni/Hadi).