Curi Sawit Perusahaan, 6 Pelaku Diamankan Polres Lampung Tengah

Curi Sawit Perusahaan, 6 Pelaku Diamankan Polres Lampung Tengah

wartapalapa
Kamis, 24 Oktober 2024

  


Warta-palapa.com, Lampung Tengah 

Enam orang pelaku pencurian buah sawit milik PT. Gunung Madu Plantation (GMP) berhasil diamankan Polres Lampung Tengah, Polda Lampung


Penangkapan ini dilakukan pada Rabu Malam, 23 Oktober 2024, setelah pihak keamanan perusahaan melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian yakni di area Divisi 6 PT. GMP yang terletak di Kelurahan Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, sekitar pukul 20.00 WIB.


Adapun keenam pelaku tersebut adalah AM (49), HO (21), HK(24), AM (39), AJ (45) dan DO (50).


Keenam pelaku itu merupakan warga Kp. Terbangsgi Ilir Kec. Bandar Mataram Kab. Lampung Tengah.


Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasi Humas Iptu Tohid Suharsono menjelaskan bahwa pada Malam tersebut, petugas keamanan Perusahaan yang sedang melakukan patroli di area Divisi 6 mendapati sebuah mobil Colt Diesel yang sedang memanen buah Sawit tanpa izin. 


Kejadian ini segera dilaporkan kepada anggota PAM BKO Dit Pamobvit Polda Lampung. 


"Setelah menerima laporan itu, petugas langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap enam pelaku," kata Kasi Humas saat di konfirmasi, Kamis (24/10/2024).


Dari penangkapan tersebut, lanjutnya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari:

* 1 unit mobil Colt Diesel Nopol BG 8917 KB berwarna kuning.

* 2 buah alat egrek sawit.

* 2 buah alat jojok sawit.

* Sekitar 2 ton buah sawit yang dicuri.


Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan senjata api rakitan laras panjang dengan amunisi sebanyak 38 Butir milik salah satu pelaku yakni AM.


Kemudian, keenam pelaku berikut barang bukti tersebut diamankan ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.


"Keenam pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, sementara 1 pelaku inisial AM dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 363 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalagunaan Senjata Tajam, Senjata Api dan Bahan Peledak," ungkapnya.


Dikatakan Kasi Humas, saat ini, pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus untuk meringkus komplotan lain dan asal senjata api milik pelaku AM. (Mrl/Rls)