Curi di Toko Elektronik, Pria Asal Bandarlampung di Tangkap Polsek Terbanggi Besar

Curi di Toko Elektronik, Pria Asal Bandarlampung di Tangkap Polsek Terbanggi Besar

wartapalapa
Rabu, 23 Oktober 2024

  


Warta-palapa.com, Lampung Tengah

Seorang pria ditangkap Polisi usai mencuri mesin cuci di toko elektronik Abadi AC di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.


Tak hanya mesin cuci, pelaku inisial RLD (21) asal Campang Raya, Kec. Sukabumi Kota Bandarlampung itu juga turut menggasak 2 unit AC Merk Sharp, 4 unit Rice Cooker merk Sharp, dan 1 unit Oven merk Sharp.


Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan bahwa aksi pencurian Toko elektronik tersebut, terjadi pada hari Minggu (20/10/2024) pukul 16.00 WIB, dengan korban bernama Kevin (25) asal Way Halim, Kota Bandarlampung.


"Korban melapor ke Polisi setelah mendapat laporan dari karyawannya bahwa ada sejumlah barang elektronik yang hilang di tokonya," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (23/10/2024).


Yusvin melanjutkan, karyawan korban juga mendapati salah satu mesin cuci yang dilaporkan hilang ada di warung yang tak jauh dari tokonya.


Dikatakan Kapolsek, korban pun menyampaikan hal itu untuk meminta bantuan Polisi untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.


Setelah menerima laporan korban dan diperiksa oleh personel Polsek Terbanggi Besar, Kapolsek mengatakan bahwa benar mesin cuci tersebut adalah barang curian.


"Saat diinterogasi, ternyata mesin cuci curian itu berasal dari RLD," ujarnya.


Saat ini, lanjut Kapolsek, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar sudah menangkap RLD berikut seluruh barang elektronik yang dicuri pelaku dan kini ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.


"RLD dijerat kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud pasal 362 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (Mrl/Rls)