Warta-palapa.com, Bandarlampung
Sejumlah awak media dilarang untuk masuk meliput mediasi atas persoalan terdampaknya warga Kunyit, Kelurahan Bumiwaras, Kota Bandarlampung atas Debu Batubara yang kapalnya dikandaskan oleh pihak KSOP Panjang, hingga 10 hari, beberapa waktu lalu.
Sempat terjadi adu mulut antara awak media (Wandi dari Suryalampung.online) dan Rekan media lainnya dengan petugas KSOP kelas I Panjang yang tetap melarang awak media untuk meliput mediasi tersebut, Para awak media pun terpaksa menunggu di depan pos penjagaan, lantaran tidak ada dalam list undangan mediasi, ujar petugas KSOP I Panjang, Kamis (26/09/2024) Siang.
Sedangkan kegiatan mediasi tersebut ada di dalam agenda Pemerintah Provinsi Lampung yang dilaksanakan di Aula Samudera lt.2 Kantor KSOP Panjang, Kota Bandarlampung.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris KSOP Kelas I Panjang, Nanang mengaku akan memberikan keterangan usai mediasi.
"Nanti ya mbak/Mas, nanti kami kasih keterangan, masih ada yang dibahas," ujar Nanang saat dihubungi oleh awak media.
Diketahui, dalam list undangan mediasi, terdapat 19 lembaga atau stakeholder yang diundang. Yaitu, Pj. Gubernur Lampung (diwakili), DPRD Lampung, Balai Karantina Kesehatan Kelas I Panjang, Dinas Kesehatan Lampung, DLH Lampung, Danlanal Lampung, Dirpolairud Lampung, Kepala SROP/VTS Panjang, Camat Bumiwaras, Lurah Bumiwaras, Manajer Kepanduan PT Pelindo II Panjang, DPD ISAA, Pimpinan Tersus PT PLTU Sebalang, Pemilik Kapal PT Global Sinergi Maritim, Agen PT Taruna Cipta Kencana cabang Panjang, GRIB PAC Bumiwaras, Ketua RT.21 dan RT.22 Kelurahan Bumiwaras, Kabag TU dan para Kabid KSOP Kelas 1 Panjang, Kasubag dan Para Kasi KSOP Kelas 1 Panjang. (Mrl)