KPU Lampung Timur Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Penolakan Pendaftaran Bacabup Dawam Raharjo - Ketut Erawan

KPU Lampung Timur Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Penolakan Pendaftaran Bacabup Dawam Raharjo - Ketut Erawan

wartapalapa
Jumat, 06 September 2024

 

Warta-palapa.com, Lampung Timur 
Pasangan Bakal calon Bupati dan wakil Bupati Dawam Rahardjo - Ketut Erawan mendaftarkan sengketa pilkada
terkait ditolaknya pendaftaran sebagai calon Bupati dan wakil Bupati di Komisi pemilihan umum (KPU) pada Rabu (04/9/2024)

Ketua tim penasehat hukum Dawam Rahardjo - Ketut Erawan, Tahura malagano SH MH mengatakan secara resmi pihaknya telah memasukkan permohonan sengketa ditolaknya pendaftaran kliennya di KPU Lampung Timur.

"Hari ini kita masukkan permohonan nya, dan telah diterima oleh Bawaslu, kemudian mereka akan pleno dalam 3 hari kedepan " Ujarnya, Jum'at (06/09/2024)

Tahura menegaskan tujuan dari perjuangan kliennya beserta masyarakat untuk menegakkan demokrasi yang telah di langgar oleh aparat yang ada di Lampung Timur.

"Atas rusaknya demokrasi saat ini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan bergerak cepat untuk mengembalikan tegaknya demokrasi di Lampung Timur" tegasnya.

Tahura menjelaskan poin dari permohonan yang diajukan kliennya yakni agar menetapkan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati.

"Tujuannya agar klien kami ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati" ungkapnya.

Ketua Bawaslu Lampung Timur Lely Khoiriyah, mengatakan permohonan sengketa dari pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan telah diterima.

" Sudah diterima, namun ada yang perlu dilengkapi dan kita sudah sampaikan untuk dilengkapi pada Senin - Selasa " 

"Apabila Senin sudah lengkap dan kita plenokan apakah ini memenuhi unsur untuk disengketakan, maka Selasa akan kita undang para pihak untuk dimulai sidang nya" tambah Lely.

Ditanya tentang KPU melanggar pidana, Lely mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya pelanggaran pidana yang telah dilakukan oleh KPU.

" Penanganan sengketa di Bawaslu ada pelanggaran pidana maupun admistrasi " terangnya. (Red)