Khilafatul Muslimin Klaim Masih Eksis: Sebuah Respons Terhadap Video di TikTok

Khilafatul Muslimin Klaim Masih Eksis: Sebuah Respons Terhadap Video di TikTok

wartapalapa
Selasa, 10 September 2024

 

Warta-palapa.com, 
Baru-baru ini, sebuah video yang dirilis oleh akun TikTok @syiarkhilafahdunia menarik perhatian publik. Video tersebut mengklaim bahwa Khilafatul Muslimin, sebuah organisasi yang mengusung konsep kekhalifahan dalam Islam, masih eksis hingga saat ini.

Dalam video tersebut, seorang tokoh bernama Ustadz Abu Qoyyim, yang disebut sebagai Wazir Khalifah, menjelaskan dua alasan utama di balik keberlangsungan Khilafatul Muslimin.

Dasar-Dasar Klaim Keberlangsungan Khilafatul Muslimin.

Pertama, Abu Qoyyim mengutip perintah Allah dalam Al-Qur'an surat Ali-Imran ayat 103 yang berbunyi, "Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai." Menurutnya, ayat ini menegaskan kewajiban mutlak untuk bersatu dan larangan mutlak untuk berpecah belah di antara umat Muslim. 

Abu Qoyyim menegaskan bahwa Khilafatul Muslimin adalah salah satu upaya untuk mematuhi perintah Allah ini, dengan tujuan menciptakan persatuan umat di bawah naungan kekhalifahan.

Kedua, Abu Qoyyim menyebutkan dasar hukum dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 29 ayat 2, yang menyatakan bahwa "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

Berdasarkan pasal ini, ia berargumen bahwa Khilafatul Muslimin berhak untuk melaksanakan ajaran dan kegiatan keagamaan mereka sesuai dengan keyakinan mereka, sebagaimana yang dijamin oleh undang-undang.

Abu Qoyyim juga menambahkan bahwa Rasulullah SAW pernah berkata, "Setiap muslim harus memenuhi persyaratan yang telah disepakati di negeri masing-masing."

Ia menafsirkan pernyataan ini sebagai dukungan untuk keberadaan Khilafatul Muslimin dalam konteks negara Indonesia, dengan menekankan bahwa mereka tetap mematuhi peraturan yang berlaku di tanah air.

Pernyataan Abu Qoyyim Tentang Keberlangsungan Khilafatul Muslimin.

Berdasarkan kedua landasan tersebut, Abu Qoyyim menegaskan bahwa Khilafatul Muslimin masih eksis dan seluruh kegiatan mereka berjalan normal seperti biasanya.

Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa upaya untuk mempertahankan kekhalifahan ini adalah bentuk ketaatan kepada Allah dan juga hak yang dijamin oleh negara bagi setiap warganya.

Respons Terhadap Klaim Khilafatul Muslimin.

Pernyataan dari Khilafatul Muslimin ini tentu menimbulkan beragam reaksi di masyarakat, terutama mengingat kontroversi yang menyertai keberadaan mereka.

Sebagian pihak mempertanyakan interpretasi dan penerapan ajaran agama dalam konteks kebangsaan dan kedaulatan negara Indonesia, yang menganut sistem negara kesatuan dengan dasar Pancasila.

Beberapa pengamat menyarankan agar semua pihak tetap mematuhi hukum yang berlaku dan menjaga kerukunan antarumat beragama.


Klaim keberlangsungan Khilafatul Muslimin seperti yang diungkapkan dalam video ini menyoroti dinamika antara kebebasan beragama, persatuan umat, dan hukum negara.

Masyarakat diharapkan tetap kritis dan bijaksana dalam menyikapi informasi yang beredar, sambil terus mengedepankan semangat persatuan dan toleransi sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. (**)