Bayana Resmi Jabat Pj. Sekda Tulangbawang Barat, Ini Pesan Pj Bupati M. Firsada

Bayana Resmi Jabat Pj. Sekda Tulangbawang Barat, Ini Pesan Pj Bupati M. Firsada

wartapalapa
Senin, 09 September 2024

 

Warta-palapa.com, Tulangbawang Barat 
Penjabat Bupati Tulangbawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada melantik Dra. Bayana, M.Si., sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tubaba di Ruang rapat Bupati, Senin (09/9/2024). 

M. Firsada menjelaskan bahwa penunjukan Penjabat Sekretaris daerah Kabupaten Tulangbawang Barat adalah implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nnomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Pengisian jabatan tersebut karena jabatan Sekda yang sebelumnya Ir. Novriwan Jaya mengundurkan diri karena maju sebagai calon kepala daerah Pilkada 2024. Sehingga mengajukan dua format pengunduran diri sebagai sekda dan aparatur sipil negara (ASN).

"Artinya terjadi kekosongan jabatan, amanat Perpres Nomor 3 tahun 2018 kekosongan itu harus diisi. Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk mendapatkan persetujuan, dan Gubernur sudah menyatakan dan memberikan persetujuan terhadap Dra. Bayana, M.Si.," jelas M. Firsada.

Dalam kesempatan tersebut, M. Firsada mengharapkan Penjabat Sekda dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal. Terlebih pada saat ini Kabupaten Tubaba menghadapi Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Alhamdulillah dalam kebijakan Pilkada, kita memenuhi apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Pendanaan dana hibah kepada KPU, kepada Bawaslu sudah selesai, dana pengamanan kepada Polri dan TNI sudah dicairkan. Dalam kesempatan ini saya menyampaikan kepada para Pejabat Struktural bahwa tugas saya di dalam SK pejabat Bupati adalah mensukseskan pilkada dan menjaga netralitas ASN. Oleh karenanya Mari kita jaga Pilkada ini, jangan kita ciderai," ujar Firsada.

Dasar netralitas adalah yang pertama Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, kemudian PP 94 Tahun 2021.

Kemudian UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang sudah diubah UU Nomor 20 Tahun 2023. Artinya aturan tersebut tidak berdiri sendiri pada UU Pilkada.

"Kalau KPU dan Bawaslu itu melihat UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, tapi jangan lupa Inspektur punya instrumen untuk melakukan pemeriksaan terhadap Laporan atau pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berdasarkan PP 94 Tahun 2021. Karena jelas ASN dilarang berafiliasi atau berhubungan dengan partai politik," tambah Firsada.

Dia juga menegaskan bahwa hal tersebut adalah rambu-rambu, dan jangan sampai terjebak dalam aturan terhadap netralitas ASN. Jaga dan jangan sampai Pilkada 2024 ini ada yang melanggar sehingga diberikan sanksi.

"Saya ingin berpesan kepada kita semua, kita adalah satu kesatuan Tubaba, diantara kita ini tidak ada lawan tidak ada yang musuh dan kita ini adalah keluarga. Mari kita jaga kekompakan untuk membangun Tubaba yg kita cintai ini. Buatlah hubungan yang harmonis, bahwa kita adalah keluarga Tubaba," katanya.

Lebih lanjut, M. Firsada juga mengingatkan, bahwa Pejabat Sekda adalah Pimpinan dari Para Pejabat Eselon II dan III yang tugas dan fungsinya adalah unsur yang membantu pimpinan. Untuk menyelenggarakan pemerintahan, untuk administrasi, organisasi dan tata laksana.

"Tantangan kita ke depan masih banyak, walaupun semua terbatas baik dari sumber daya maupun keuangan, tetap semangat dan tantangan kedepan harus kita hadapi dengan optimis," pungkasnya.

Di sela kegiatan tersebut, M. Firsada juga menyerahkan Surat Perintah Pelaksana Tugas (Plt) Camat Tumijajar Kepada Sekretaris Kecamatan Tumijajar Wira Pralaga. Diketahui Camat Tumijajar Surya Jaya Rades,juga mundur dari ASN untuk mengikuti pencalonan sebagai bakal calon bupati Tubaba.

Surya Jaya Rades mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada 26 Agustus 2024, dan surat pengunduran dirinya diterima BKPSDM pada 29 Agustus 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Sedangkan Novriwan Jaya lebih dulu mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekda Tubaba dan sebagai ASN pada 19 Agustus 2024. (****)