Satreskrim Polresta Bandarlampung Berhasil Ringkus Dua Residivis Pembobol 12 Mini Market

Satreskrim Polresta Bandarlampung Berhasil Ringkus Dua Residivis Pembobol 12 Mini Market

wartapalapa
Selasa, 27 Agustus 2024

 

Warta-palapa.com, Bandarlampung 
Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus 2 dari 3 pelaku pencurian spesialis bobol mini market di Kota Bandarlampung.

PN (38), warga Jalan Ikan Kakap, Telukbetung, Kota Bandarlampung dibekuk petugas, pada Kamis (22/8/2024) sedangkan SF (23), warga Telukbetung ditangkap pada Senin (26/8/2024).

Polisi terpaksa harus melakukan tindakan tegas terukur kepada PN (38), lantaran melawan dan mencoba melarikan diri saat akan ditangkap.

Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Bandarlampung Ipda Fernando Siburian mengatakan bahwa, komplotan ini sudah beraksi di 12 lokasi mini market di Kota Bandarlampung.

“Para pelaku ini sudah beraksi di 12 lokasi mini market sejak Juni 2024, termasuk salah satunya berada di wilayah Lampung Selatan,” Kata Ipda Fernando, Selasa (27/8/2024).

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membongkar atap mini market menggunakan kunci pas, kemudian masuk ke dalam mini market.

“PN (38) dan SF (23) berperan membongkar atap dan masuk mengambil barang, sedangkan T (DPO) bertugas memantau situasi di luar,” ungkapnya.

Selain mengambil sejumlah barang barang yang ada di mini market, untuk menghilangkan jejaknya, para pelaku juga mengambil DVR CCTV di lokasi tersebut.
 

“Yang menjadi incarannya, mini market yang sepi, jauh dari keramaian,” kata Fernando.

Dalam sekali beraksi kawanan ini bisa menjual barang curian dan mendapatkan hasil puluhan Juta Rupiah.

“Uangnya buat foya foya dan bermain judi online slot” kata Fernando.

Kedua pelaku juga merupakan residivis dalam kasus serupa.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z, kunci pas, Sabun pembersih muka, sikat gigi dan kaos.

“Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” Kata Kanit Jatanras.(*)