Polsek Sukarame Berhasil Ringkus Dua Pak Ogah Pengeroyok Pengendara Motor

Polsek Sukarame Berhasil Ringkus Dua Pak Ogah Pengeroyok Pengendara Motor

wartapalapa
Rabu, 21 Agustus 2024

 

Warta-palapa.com, Bandarlampung 
Polsek Sukarame, Polresta Bandarlampung meringkus dua Orang Laki laki, lantaran nekat mengeroyok pengendara sepeda motor. 

SB (20) dan SD (30), kedua warga kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung ini dibekuk petugas, pada Rabu (21/8/2024) sekira pukul 12.30 Wib, di rumahnya, Jalan Urip Sumoharjo, Gang Harapan, Kelurahan Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung. 

Peristiwa pengeroyokan terhadap korban RF (29) terjadi pada Minggu (18/8/2024) sekira pukul 14.00 Wib di perputaran jalan Soekarno Hatta, Depan Rumah Sakit Immanuel, Sukarame, Kota Bandarlampung. 

Dalam kesehariannya, kedua pelaku kerap menjadi pak ogah di perputaran Jalan Soekarno Hatta, Depan Rumah Sakit Immanuel, Sukarame, Kota Bandarlampung. 

Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan membenarkan perihal penangkapan keduanya. 

"Benar, saat ini kedua pelaku sudah kita tangkap dan masih kita periksa secara intensif," Kata Kapolsek Sukarame Kompol M Rohmawan, Rabu (21/8/2024).

Rohmawan menambahkan bahwa perkelahian tidak seimbang ini berawal saat sepeda motor yang dikendarai oleh korban RF (29) bersama Istrinya, dihentikan secara mendadak oleh kedua pelaku. 

"Korban ini kaget, dan hampir jatuh saat dihentikan mendadak oleh para pelaku di perputaran tersebut," Ujar Rohmawan. 

Karena hal tersebut, korban tidak terima menegur kedua pelaku di jalan tersebut, dan cekcok tak terhidarkan sampai akhirnya kedua pelaku mengeroyok korban. 

Mantan Kasat Lantas Polresta Bandarlampung juga menjelaskan "Awalnya pelaku SB berkelahi dengan korban, kemudian sepupu pelaku yaitu SD turut membantu memukuli korban.

Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami luka memar di bagian pelipis atas mata dan kepala. 

"Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang Penganiayaan secara bersama sama dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara.(*)