Kedapatan Bawa Tembakau Sinte, Juru Parkir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Kedapatan Bawa Tembakau Sinte, Juru Parkir di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

wartapalapa
Kamis, 29 Agustus 2024

 

Warta-palapa.com, Bandarlampung 
Tim Walet Satsamapta Polresta Bandarlampung mengamankan BP (19), warga Kampung Sinar Baru, Telukbetung Barat, Kota Bandarlampung, lantaran kedapatan membawa 2 paket kecil berisikan tembakau sintesis (sinte).

BP (19), yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir, ditangkap petugas, di seputaran Jalan Hayam Wuruk, depan Pasar Tugu, Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung, Kamis (29/8/2024) dini hari.

Kasat Samapta Polresta Bandar Lampung Kompol Sugeng Sumanto membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Pelaku bersama rekannya coba menghindar, saat berpapasan dengan tim yang sedang patroli, karena curiga, kemudian kami lakukan pengejaran,” Kata Kompol Sugeng, Kamis (29/8/2024).
 

Sempat terjadi aksi kejar kejaran, sampai akhirnya BP (19) berhasil diamankan, sedangkan rekannya berhasil melarikan diri.

“Setelah diperiksa, kami menemukan 2 bungkus plastik bening berisikan tembakau sintetis yang ditaruh didalam kotak rokok di saku jaket pelaku,” Kata Kompol Sugeng.

Selian pelaku, Polisi juga mengamankan 2 buah plastik klip bening berisikan tembakau sintetis, 3 buah korek api dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna silver.

“Pelaku dan barang bukti, kita bawa ke Mapolresta Bandarlampung, dan diserahkan ke Piket Sat Narkoba guna pengusutan lebih lanjut,” Kata Sugeng.(Mrl/*)