Hari Pertama Pendaftaran Cagub Cawagub Lampung di KPU Masih Zonk

Hari Pertama Pendaftaran Cagub Cawagub Lampung di KPU Masih Zonk

wartapalapa
Selasa, 27 Agustus 2024

   
Wartapalapa.com, Bandarlampung 
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung resmi membuka pendaftaran Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur periode 2024 - 2029, di Kantor KPU Provinsi Lampung Jln Gajah Mada Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung, Selasa (27/08/2024).

Pada hari pertama pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur, belum ada calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftar. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum Erwan Bustami dalam konferensi Pers menyampaikan bahwa pada hari pertama ini belum ada calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang mendaftar, namun yang sudah konfirmasi dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur baru satu calon yaitu Rahmat Mirzani Djausal - Jihan Nurlela yang akan mendaftar pada hari Kamis 27 Agustus 2024. 

"Pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur dibuka selama tiga hari yaitu dari Tanggal 27 - 29 Agustus 2024,
Untuk Tanggal 27 - 28 Agustus pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 Wib - 16.00 Wib,  dan di Tanggal 29 Agustus dibuka dari pukul 08.00 Wib - 23.59 Wib." Ujar Ketua KPU Lampung.

Selanjutnya, Erwan juga menjelaskan pada hari ketiga pendaftaran bisa pada saat malam hari ada pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik tiba sebelum pukul 23.59 Wib tapi ada proses administrasi yang harus kami lakukan melampaui pukul 23.59 Wib tidak ada masalah yang penting dia hadirnya pukul 23.59 Wib. 

Ketua KPU Erwan Bustami juga menjelaskan bahwa KPU Lampung akan menjalankan regulasi yang berlaku dan sudah ada perubahan yang di MK yaitu minimal suara sah parpol sebesar 7,5%.

"Jika pada hari ketiga pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur hanya ada satu pasangan calon yang diajukan oleh partai politik saja yang mendaftar, maka KPU akan menutup pendaftaran tersebut, selanjutnya KPU akan melakukan sosialisasi selama tiga hari dan akan membuka pendaftaran kembali selama tiga hari untuk pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diajukan oleh Partai politik." Pungkas Erwan Bustami. (Marli)