Dua Pelaku Pengeroyokan Pengendara Sepeda Motor di Bandarlampung Ditangkap Polisi

Dua Pelaku Pengeroyokan Pengendara Sepeda Motor di Bandarlampung Ditangkap Polisi

wartapalapa
Selasa, 06 Agustus 2024

 

Warta-palapa.com, Bandarlampung 
Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur, Polresta Bandarlampung menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap korban Rudi Darmanto (26), warga Jalan Pecoh Raya, Kelurahan Bumi Waras, Kota Bandarlampung.

VB (22) dan TM (19), kedua pelaku ditangkap petugas di dua lokasi berbeda di Kota Bandarlampung, pada Minggu (04/8/2024) Malam.

Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, SH, MM, mengatakan bahwa pemicu perkelahian keduanya ini berawal aksi saling tantang karena salah paham saat berkendara sepeda motor.

“Pelaku ini gak seneng, karena sepeda motor korban memepet sepeda motornya, kemudian keduanya terlibat cek cok mulut sampai akhirnya berkelahi” kata Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, Selasa (06/8/2024) Siang.

Perkelahian tidak seimbang ini terjadi pada Minggu (4/8/2024) siang, di depan sebuah Warnet, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung.

“Pelaku VB (22) menghamtam kepala korban dengan menggunakan kunci kontak sepeda motor, sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan, sedangkan TM (19) ikut memukul korban” Kata Kompol Kurmen.

Salah satu pelaku sendiri mengaku berprofesi sebagai “Pak Ogah” di jalan Pangeran Antasari, tepatnya depan Rumah Sakit Graha Husada.

“Iya salah satu pelaku biasa jadi Pak ogah, tapi keributannya bukan sewaktu dia jadi pak ogah” kata Kurmen.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek di bagian bawah kepala sebelah kanan serta memar dan langsung di mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit terdekat.

Selain kedua pelaku, Polisi juga menyita 1 buah kontak kunci Sepeda motor.

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 170 sub 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun kurungan penjara.(*)