KPU RI Tidak Hadiri Sidang Gugatan Caleg DPR RI Aliza Gunado Terkait SIREKAP di PN Jakpus

KPU RI Tidak Hadiri Sidang Gugatan Caleg DPR RI Aliza Gunado Terkait SIREKAP di PN Jakpus

wartapalapa
Selasa, 09 Juli 2024

 

Warta-palapa.com, Jakarta
KPU tidak berani menghadiri sidang yang di agendakan mediasi oleh PN jakarta pusat atas gugatan perbuatan melawan hukum oleh KPU RI melalui dan/atau akibat SIREKAP web DPR RI oleh penggugat Sdr. ALIZA GUNADO caleg DPR RI  perkara NO.PERKARA 278/ PDT.G/ 2024, Selasa (09/07/2024).

Dan sudah lebih dari dua kali jadwal tidak dihadiri sehingga bisa dibilang tidak ada itikat baik dalam mencari titik terang terkait Sirekap web DPR RI dan akan diagendakan sidang ulang lagi pada Selasa (16/07/2024). 

Sdr. Aliza gunado setelah di konfirmasi terkait gugatan tersebut sempat menyampaikan "bagaimana pihak KPU tidak pernah menghadiri beberapa kali pertemuan, sedangkan diminta penjelasan oleh DPR RI saja sampai saat ini mereka tidak pernah memenuhi".

Terkait sidang mediasi sesuai perma 01 thn 2016 tentang prosedur mediasi di pengadilan Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi, 
Ketidakhadiran Para Pihak secara langsung dalam proses Mediasi hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan sah. 

Sementara itu Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan mengundang KPU untuk menjelaskan terkait penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pilkada 2024. Doli meminta KPU membatalkan penggunaan Sirekap jika tak bisa mempresentasikannya. 

Hal itu disampaikan Doli yang hadir virtual dalam diskusi 'Sirekap di Pemilu 2024: Evaluasi dan Rekomendasi untuk Pilkada 2024', Sabtu (06/07/2024). Doli mengatakan DPR akan mengundang KPU pekan depan terkait Sirekap. 

Doli menyampaikan pihaknya telah berulang kali meminta KPU menjelaskan penggunaan Sirekap pada Pileg dan Pilpres 2024. Namun, kata dia, saat itu KPU terus beralasan jika Sirekap belum sempurna. 

Terkait SIREKAP juga pernah di sampaikan oleh ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat konfrensi pers di gedung KPU RI pada tanggal (16/02/2024), "bahwa ada kelemahan-kelemahan tentunya kami akan segera koreksi, kami mohin maaf". Juga pernah di sampaikam dan ditegaskan kembali oleh ketua divisi tekhnis kepada Wartawan Tanggal (06/03/2024) "akibat ketidak akuratan hasil pembacaan Sirekap telah memunculkan polemik dan bahkan disinformasi atas proses rekapitulasi perolehan suara pemilu". 

Aliza trakhir juga sampaikan "smoga DPR RI melalui komisi II bisa memanggil pihak KPU RI terkait evaluasi sirekap, sehingga jika memang dianggap kegagalan sirekap maka lebih baik sirekap tidak di adakan pada pilkada bulan november 2024 dan  merevisi PKPU terkait sistem penghitungan suara untuk pilkada 2024". (Mrl)