Sambangi Kantor Presiden, AKAR Desak Pemprov Lampung dan PT. SGC Segera Ganti Rugi Atas Terlaksananya PERGUB 33 Tahun 2020

Sambangi Kantor Presiden, AKAR Desak Pemprov Lampung dan PT. SGC Segera Ganti Rugi Atas Terlaksananya PERGUB 33 Tahun 2020

wartapalapa
Jumat, 14 Juni 2024

 

Warta-palapa.com, Jakarta
Setelah melakukan kunjungan audiensi serta pelaporan ke berbagai Kementerian ATR/BPN, Kejagung, KLHK, kali ini Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Komando Aksi Rakyat, (AKAR) Kembali mendatangi Gedung Kantor staf ke Presidenan, kedatangan NGO AKAR Lampung guna menyampaikan kepada Presiden RI agar semua pelaporan yang di sampaikan dapat ditindaklanjuti oleh masing masing kementerian, terkait berbagai persoalan yang ditimbulkan atas Pergub Nomor 33 Tahun 2020. adapun perwakilan AKAR Lampung yang mendatangi berbagai kementerian dalam memberikan pelaporan ini adalah ketua AKAR Lampung Indra Mustain disertai beberapa jajarannya kepengurusannya diantara nya, Sapriansyah, A Zahriansyah, Rudianto, Herianto dan Anwar Agung Pribadi.

Kedatangan NGO AKAR Lampung disambut oleh staf Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Deputi IV Djonas Joko.

Lebih jauh indra mengatakan akar Lampung memberikan laporan ke berbagai kementerian terkait persoalan ini bukan tanpa alasan tetapi masing masing kementerian memiliki wewenang dan tugas masing masing dalam mengurai persoalan yang ditimbulkan dari Pergub Nomor 33 Tahun 2020, seperti kementerian ATR/BPN yang menangani tentang HGU dan hak atas tanah tersebut berwenang untuk memberikan surat  kepada PT. Sweet Indo Lampung agar menghentikan seluruh aktifitas tanam dan panen serta aktifitas lainnya, hal ini dikarenakan HGU telah batal secara hukum, dimana terdapat klausul pada salah satu diktum persaratan HGU yang telah dilanggar oleh PT. SIL,  HGU Tahun 2017 dengan luas 11.885,32. hak atas tanah tersebut telah diberikan oleh ATR/BPN pada tahun 2017 kepada PT. Sweet Indo Lampung, Dan terdapat diktum yang membunuinyakan HGU batal apabila penerima HGU melaksanakan pembakaran Panen tebu dengan cara dibakar,  "kami meminta ATR/BPN, agar segera menindaklanjuti temuan atas HGU tersebut, dan segera meninjau HGU PT. ILP perusahaan lainnya yang juga melakukan pembakaran panen Tebu, dinilai telah melanggar perjanjian di dalam HGU tersebut," tutur Indra

senada juga disampaikan oleh Rudianto selaku ketua 1 DPP AKAR Lampung, kedatangan ke kantor kementerian lingkungan hidup dan kehutanan merupakan langkah agar kementerian tersebut benar benar segera mendesak Pemprov Lampung dan PT. SGC agar segera mengganti kerugian atas terlaksananya PERGUB 33 Tahun 2020, "Meskipun telah di cabut tapi Pemprov dan PT. SGC segera mengganti kerugian yang ditimbulkan, kami akan terus berkonsolidasi dan terus maju terhadap persoalan ini agar masyarakat yang terdampak betul betul mendapatkan keadilan, dan mendapatkan ganti rugi yang layak,". ujar Rudianto saat mendampingi Indra Mustain di Ruang Dirjen Penegakkan Hukum LHK,  di Jakarta.

pelaporan terkait persoalan Pergub yang disampaikan akar di kantor kementrian lingkungan hidup dan kehutanan diterima oleh staf dirjen penegakkan hukum LHK, pihak kementerian merasa berterima kasih karena akar Lampung satu atensi satu visi dalam hal persoalan pergub 33 tahun 2020 ini, saat pertemuan dalam perbincangan tersebut indra menyatakan bahwa meminta KLHK agar serius dan tidak berhenti dalam mengusut persoalan ini sampai pada kerugian di realisasikan, bahkan AKAR Lampung menyiapkan diri jika diperlukan untuk bersama sama KLHK dalam melakukan uji lapangan saat turun ke Lampung, 

dalam pertemuan tersebut didapatkan informasi bahwa KLHK memberikan atas atas adanya dukungan dari masyarakat Lampung terkait persoalan lingkungan ini, "kami sudah lama mengusut persoalan ini dan kamu bersukur dan terima kasih atas pelaporan ini", ujar salah satu staf penerima laporan tersebut 

lebih jauh Indra menegaskan pelaporannya kepada Kejaksaan Agung merupakan laporan inti, AKAR menyampaikan agar kejaksaan agung menindaklanjuti dugaan KKN adanya main mata Gubernur Lampung dengan pihak perusahaan dan dugaan korupsi terkait belum adanya iktikad baik dari perusahaan kepada negara dan rakyat Lampung, serta dugaan korupsi yah telah ditimbulkan dan juga pajak perusahaan serta hal lainnya, kami minta APH betul betul memeriksa 
terkait kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. atas pergub yang telah dijalankan dan telah berlaku selama 4 tahun itu, "artiannya ini bukan KKN biasa tapi termasuk KKN yang Mega korupsi yang mesti ditegakkan keadilan oleh Kejaksaan Agung," ujar indra mustain

selain mendatangi kantor kejaksaan agung LSM AKAR juga mendatangi Kantor Staff Keotesidenan KSP, indra menyatakan ini adalah langkah yang diambil oleh akar agar persoalan besar di bumi rua Jurai ini cepat teratasi dan cepat terbongkar serta cepat dilaksanakan ganti rugi untuk masyarakat.

seperti pemberitaan sebelumnya  bahwasanya selama Pergub belum di cabut PT. SIL dan ILP sudah melakukan panen tebu dengan cara di bakar selama kurang lebih 4 tahun, perusahaan sudah merugikan masyarakat Lampung tutur aktifis anti korupsi itu.

Pada kesempatan saat di kantor staf presiden indra menyampaikan agar surat AKAR Lampung dapat segera ditindaklanjuti oleh presiden demi rasa keadilan dan tegaknya supremasi hukum yang baik.
 

Kami minta bapak presiden dapat bertindak untuk kami masyarakat Lampung karena  persoalan ini besar, menyangkut kerugian ekonomi masyarakat, kerugian lingkungan hidup, ekologinya ekositem, dan kerugian kesehatan masyarakat. selain itu persoalan ini mesti segera ditindak lanjuti oleh APH dalam hal ini Kejaksaan Agung RI, karena pokok hukum,  meski pergub di cabut dasar hukum Indonesia yang mengenal hukum. tidak berlaku surut mesti ditegakkan, " Pergub tersebut memang di cabut tapi sudah dilaksanakan selama 4 tahun sebelumnya, maka atas dasar itu terjadi KKN yang dilakukan karena pergub telah melanggar UU, serta telah membuat kerugian kepada negara dan Masyarakat Lampung, kami minta Pemprov dan perusahaan  bertanggung jawab baik di depan hukum maupun di depan Rakyat.

Lebih lanjut indra Mustain  mengatakan hal  yang menjadi titik fokus perhatian kami di Lampung, pertama penegakkan hukum atas pergub tersebut segera di lakukan penyidikan dan penyelidikan oleh Kejagung, yang kedua Pemrov Lampung dan pihak perusahaan harus segera melakukan ganti rugi.

Anto gaoh salah satu wakil akar menambahkan, pergub nomor 33 tahun 2020, Tata Kelola Panen Tebu dengan cara dibakar sebagaimana diubah dengan Pergub Lampung Nomor 19 Tahun 2023, yang telah di cabut tahun 2024  oleh Pemprov Lampung, pencabutan di lakukan setelah MA mengeluarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 1P tahun 2024 yang memrintahkan agar pergub di cabut (Pergub dicabut setelah berlaku dan dijalankan oleh pemprov dan dilaksanakan oleh Perusahaan Tebu PT Sugar Grup Company (ILP dan SIL).

Pergub tersebut dikeluarkan oleh Pemrov Lampung dan dianggap telah menganggkangi Hukum yang berlaku serta tidak patuh terhadap Undang Undang, adapun UU yang di kangkangi yaitu UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 22 Tahun 2019, tentang Sistem Budidaya Pertanian yang Berkelanjutan, selain itu Pergub tersebut bertentangan dengan Permentan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Pedoman Budidaya Tebu Giling yang baik dan Permentan 05 tahun 2018 tentang Pembukaan dan atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar, diduga menilai pergub lampung ini berpihak pada perusahaan Sugar Group Company (SGC) dan merugikan rakyat khususnya Masyarakat Tulangbawang yang terkena dampak langsung polusi pembakaran Kebun Tebu tersebut. sistem panen kebun tebu dengan cara dibakar itulah yang dinilai menyengsarakan rakyat karena terdampak polusi udara, kesehatan masyarakat dan ekonomi. (**)