Bobol Rumah Tetangga, Petugas Parkir di Kota Bandarlampung Diringkus Polisi

Bobol Rumah Tetangga, Petugas Parkir di Kota Bandarlampung Diringkus Polisi

wartapalapa
Kamis, 02 Mei 2024

 

Warta-palapa.com, Kota Bandarlampung 
Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat, Polresta Bandarlampung berhasil menangkap AM (49), warga Kelurahan Sukajawa Baru, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung. 

Pria dengan 5 orang anak ini, ditangkap lantaran diduga keras sebagai pelaku pencurian sejumlah barang berharga milik korban AS (28), yang terjadi pada Kamis (11/04/2024) Sore, di Jalan Tamin, Gang Abdurrahman, Kelurahan Sukajawa Baru, Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung. 

Sejumlah barang berharga berhasil diambil oleh pelaku seperti televisi, Hand phone, Cincin dan Kalung Emas milik korban. 

Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono mewakili Kapolresta Bandarlampung menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan, pada Sabtu (27/04/2024) Sore. 

"Betul pelaku AM (49) kita tangkap di kediamannya, tanpa perlawanan" ungkap Kompol Mujiono. 

Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mendobrak pintu belakang. 

"Saat pencurian terjadi, rumah dalam keadaan kosong, korban sedang berada di rumah mertuanya" jelas Mujiono. 

Korban sendiri mengetahui peristiwa tersebut, karena diberitahukan oleh tetangganya. 

"Korban dihubungi oleh tetangganya, jika pintu belakang rumahnya dalam keadaan terbuka, setelah dicek, benar kondisi rumah berantakan dan sejumlah barang hilang" jelas Kompol Mujiono. 

Setelah melakukan aksinya, pelaku menitipkan sejumlah barang hasil curian kepada salah seorang teman seprofesinya. 

"Semua barang curian masih lengkap, belum ada yang dijual oleh pelaku dan saat kita lakukan penyitaan" ucap Mujiono. 

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (*/Mrl)