Polres Way Kanan Ringkus Diduga Pelaku Curat 3 Unit HP Android di Banjit

Polres Way Kanan Ringkus Diduga Pelaku Curat 3 Unit HP Android di Banjit

wartapalapa
Rabu, 13 Maret 2024

   


Warta-palapa.com, Way Kanan

Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Rabu (13/03/2024).


Tersangka inisial SM (46) berdomisili di Kampung Menangan Siamang Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.


Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan menjelaskan kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 04.30 WIB setelah Yanti sholat subuh, teman anak dari yanti bernama sandi yang pada saat itu bangun tidur bersama korban sedang berada di teras rumah korban bertanya kepada Yanti apakah melihat handphone miliknya. 


Setelah itu Yanti membangunkan anaknya bersama teman temannya dan ternyata handphone milik anaknya, dan rekannya Sandi dan Fizi yang dalam posisi dicas sudah tidak ada. 


Mengetahui ada pencuri lalu Yanti menanyakan kepada teman lain dari anak pelapor yang berada dirumahnya dan berusaha mencari di sekitar rumah namun handphone tersebut tidak ditemukan. 


Atas peristiwa yang alami tersebut maka Yanti mengalami kerugian atau sekitar Rp. 2,8 juta rupiah dan melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek banjit.

 


Kronologis penangkapan terjadi pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 berdasarkan hasil penyelidikan anggota di lapangan diperoleh informasi keberadaan diduga pelaku inisial  SM di Kampung Menang Jaya Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. 


Atas informasi dari  masyarakat tersebut sekitar pukul 21.00 Wib, Tim Tekab 308 PRESISI Polres Way Kanan menuju tempat seputaran target dan hasilnya berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku curat tanpa disertai perlawanan beserta barang bukti hasil kejahatan berupa 3(tiga) unit HP Android berbagai merek.


Oleh petugas selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, "Ungkap Kasatreskrim. (Mrl/Rls)