Sat Narkoba Polres Lampung Timur Tangkap Pengedar Narkoba

Ucapan Selamat Kepada Bupati dan Wabup Lambar

Ucapan Selamat Kepada Bupati dan Wabup Lambar

Sat Narkoba Polres Lampung Timur Tangkap Pengedar Narkoba

wartapalapa
Jumat, 05 Januari 2024

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Sat Res Narkoba - Polres Lampung Timur mengamankan ke 2 (dua) warga Lampung  timur dan Lampung Selatan terduga penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Sabu.


Kapolres Lampung timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan pada Jum'at (05/01/2024) menjelaskan kedua 2 (dua) orang tersebut An. SD dan RD menggunakan Narkotika jenis sabu pada hari Rabu (03/01/2024) pukul 16.00 wib di Labuhan Ratu Kecamatan Pasir Sakti kabupaten Lampung Timur.


Satuan Narkoba Polres melaksanakan Patroli serta melakukan penangkapan terhadap ke 2 (dua) orang laki-laki An. SD dan RD dari hasil setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat ditemukan barang Narkotika golongan 1 jenis sabu, selanjutnya dilakukan introgasi diakui barang bukti tersebut milik ke dua tersangka.


Kemudian ke 2 (dua) Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur untuk diperoses lebih lanjut.


Barang bukti berupa :

- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I Jenis Sabu. 

Dengan berat Bruto 0.41 Gram

- 4 (empat) bungkus plastik kip bening bekas pakai. 

- 2 (dua) buah sedotan plastik. 


PASAL YG DIPERSANGKAKAN: Pasal 114 dan / atau Pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Rls/Mrl)