Warta-palapa.com, Bandarlampung
RD (34), warga jalan wartawan, Kelurahan Gunung Sulah, Way Halim Kota Bandarlampung nekat membuat keterangan atau surat kehilangan sepeda motor palsu di Polsek Kedaton, Rabu (20/12/2023) siang.
Pria yang berprofesi sebagai driver ojek online ini membuat laporan seolah olah sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BE 2189 AHD miliknya hilang karena dicuri.
Dalam laporannya di Polsek Kedaton, RD (34) memberikan keterangan bahwa sepeda motor miliknya dicuri oleh orang tak dikenal saat diparkirkan di depan sebuah mini market yang terletak di jalan jalan H. Komarudin Raja Basa Raya, Kecamatan Raja Basa Kota Bandarlampung, pada Selasa (19/12/2023) siang.
Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona, S.I.K, M.M., menjelaskan bahwa dari serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah CCTV di lokasi kejadian, ada kejanggalan terhadap laporan yang diberikan oleh RD (34) di Polsek Kedaton.
"Setelah menerima laporan Polisi, kemudian kita lakukan olah tempat kejadian dan melakukan sejumlah pemeriksaan CCTV yang ada di sekitar lokasi, kita temukan ada beberapa kejanggalan" ungkap Kompol Try dalam narasi tertulisnya, Rabu (20/12/2023).
Lebih lanjut, Try menjelaskan bahwa kejanggalan itu terlihat, saat RD (34) berada di dalam mini market tersebut, dirinya sibuk menelepon seseorang sambil berdiri dipinggir kaca mini market mengarah sepeda motor miliknya diparkirkan.
Dari serangkaian pemeriksaan, akhirnya RD (34) mengakui jika sepeda motornya tidak hilang dicuri, namun sepeda motornya sengaja diambil oleh temannya sendiri, WD (DPO), agar seolah olah motor miliknya hilang dicuri.
"Sudah direncanakan oleh keduanya, jadi sebelum melakukan aksinya, kunci sepeda motor sudah terlebih dahulu di duplikat" ungkap Try.
Setelah melakukan aksinya, Pelaku WD (DPO) membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Natar Lampung Selatan.
Mengetahui keberadaan Pelaku WD (DPO), kemudian petugas mencoba mengajak pelaku WD untuk bertemu di SPBU yang ada di wilayah Natar dengan melakukan komunikasi dengan hand phone milik RD (34).
Saat akan dilakukan penangkapan, Pelaku WD (DPO) yang datang ditemani oleh rekannya berhasil melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor milik RD (34).
"RD (34) sudah dua bulan menunggak pembayaran angsuran, jadi niatnya motor tersebut dibuat seolah olah hilang dicuri" jelas Kompol Try.
Akibat perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun kurangan penjara. (*)