Warta-palapa.com, Bandarlampung
Polsek Telukbetung Utara Polresta Bandarlampung Polda Lampung, menangkap lima Oknum Wartawan pada Kamis (18/08/2022) Sore, diduga melakukan pemerasan terhadap seorang ASN Provinsi Lampung.
Kelima Oknum Wartawan tersebut berinisial JU (48), GY (43), AM (49), SU (42) dan AR (46) ditangkap atas laporan yang dibuat oleh ASN berinisal MT (50). Laporan itu tertuang dalam Nomor : LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2022.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Dennis Arya Putra, SH., S.I.K., menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim penyidik kami, dari ke lima Oknum Wartawan tersebut 3 (tiga) diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial JU (48), GY (43), dan AM (49), sedangkan SU (42) dan AR (46) selaku saksi.
Kompol Dennis mengatakan, Minggu, (21/08/2022) para pelaku diduga melakukan pemerasan kepada korban yang sebelumnya telah memberikan uang sebesar Rp. 15 Juta untuk menghilangkan berita tentang chatting korban yang dimasukkan kedalam link berita online yang dilakukan oleh pelapor, namun dari keterangan korban, meski uang itu sudah diserahkan berita yang dimaksud masih tetap tayang, bahkan para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada nya sehingga korban merasa diperas dan akhirnya korban melapor ke Polsek Telukbetung Utara.
Dennis menambahkan, dalam tangkap tangan itu aparat juga menyita uang sebesar Rp 10 juta yang diminta oleh para pelaku ditempat Kejadian perkara Els Coffe Jln. MS. Batubara Kupang Teba Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung.
Dan terhadap para pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti serta dilakukan gelar perkara bahwa tindakan para pelaku telah cukup memenuhi unsur tindak pidana pemerasan sesuai dengan pasal 368 ayat (1) sub 369 ayat (1) jo pasal 55 pasal 56 KUHPidana. Dan sekarang 3 (tiga) pelaku berikut barang bukti sudah di amankan di Polresta Bandarlampung. (Humas Polresta Bandarlampung)