Napi Bandar Narkoba Pidana Seumur Hidup Lapas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Dipindahkan Ke Nusa Kambangan

Napi Bandar Narkoba Pidana Seumur Hidup Lapas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut Dipindahkan Ke Nusa Kambangan

wartapalapa
Senin, 14 Maret 2022

  


Warta-palapa.com, Tanjung Gusta

Dalam rangka mencegah peredaran Narkoba serta mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, Lapas Kelas I Medan melaksanakan Pemindahan Narapidana ke Nusakambangan.


Sebanyak dua orang Narapidana, Pidana Seumur Hidup dan Pidana Penjara Puluhan Tahun dipindahkan, Senin (14/03/2022) dini hari dengan pengawalan ketat dari Satuan Brimob Polda Sumuatera Utara, Petugas dari Kantor Wilayah serta Petugas Lapas.


Pelaksanaan Pemindahan ini telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pemasyaratan, dengan nomor Surat : PAS-PK.05.05-363, tanggal 11 Maret 2022. Selain itu pelaksanaan pemindahan ini juga dilaksankan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Napi yang pindahkan akan melanjutkan pidananya di Lapas High Risk (Napi Resiko Tinggi) dengan pengamanan super maximum security di Nusakambangan.


Lapas I Medan dalam kurun waktu setahun ini telah 2 kali melaksanakan pemindahan ke Nusakambangan, yang terakhir dilaksanakan pada pertengahan November 2021.(AVID/r)