DPW KAMPUD Dorong Kejati Lampung Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Deposito APBD Lampung Selatan Sebesar 250 Miliyar

DPW KAMPUD Dorong Kejati Lampung Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Deposito APBD Lampung Selatan Sebesar 250 Miliyar

wartapalapa
Jumat, 21 Mei 2021

  


Warta-palapa.com, Bandarlampung

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali mendorong pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera menuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Deposito APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp. 250 Miliyar.  


Demikian disampaikan langsung oleh Seno Aji sebagai Ketua Umum DPW KAMPUD melalui keterangan persnya di Bandarlampung pada Jum'at (21/05/2021). 


Diketahui proses Deposito APBD Lampung Selatan (Lamsel) dilakukan sejak tahun anggaran 2018 sampai 2019, telah dilaporkan secara resmi oleh DPW KAMPUD ke Kejati Lampung pada Rabu (18/12/2019) lalu. Atas laporan tersebut kemudian, Kepala Kejati Lampung telah menerbitkan surat dengan nomor R.663/L.8.3/Kph.I/12/2019 terkait perintah tugas kepada Asisten Bidang pidana khusus (Aspidsus) guna melakukan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. 


"Kami mendukung dan mendorong pihak Kejati Lampung untuk segera menuntaskan laporan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) terkait penempatan Deposito APBD Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp. 250 Miliyar sejak tahun 2018 sampai tahun 2019, yang menyebabkan terbengkalai dan tidak berjalannya proyek-proyek infrastruktur dan program pembangunan di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan", ungkap Seno Aji. 


Lebih jauh, Aktivis muda ini menegaskan bahwa proses penempatan Deposito APBD tersebut disinyalir tidak dilaksanakan sesuai mekanisme, tidak transparan, tidak akuntabel, tidak berkeadilan dan mengabaikan tugas daerah serta kepentingan pembangunan untuk Masyarakat. 

 


"Diketahui, berdasarkan UU Nomor 9 tahun 2015 dijelaskan mengenai deposito/investasi jangka pendek, namun jika dilihat dari tahun deposito APBD Lampung Selatan merupakan investasi jangka panjang sebab dilakukan dari tahun 2018 sampai 2019. Kemudian, PP Nomor 39 tahun 2007 tentang pengelolaan uang Negara/Daerah bahwa penempatan uang daerah di bank umum/sentral yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku dalam hal terjadi kelebihan kas, namun jika ditinjau dana APBD yang didepositokan ini disinyalir bukan dari kelebihan kas tetapi dari APBD Tahun berjalan yang telah teralokasi untuk melaksanakan program-program pembangunan", terang Seno Aji. 


Salin itu, Seno Aji juga menjelaskan diterbitkannya Peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 9 tahun 2017 tentang penempatan uang daerah pada Bank Umum Pemerintah dalam bentuk deposito berjangka. 


"Perbup nomor 9 tahun 2017 tentang penempatan uang daerah pada Bank umum Pemerintah dalam bentuk deposito berjangka, pada pasal 1, ketentuan umum bahwa DPRD merupakan unsur penyelenggara Pemerintah Daerah namun faktanya proses penempatan uang daerah dalam bentuk deposito tidak melibatkan pembahasan dan persetujuan di DPRD Lampung Selatan", sambungnya. 


Atas dasar tersebutlah patut diduga ada upaya praktik KKN dalam penempatan uang daerah dalam bentuk deposito. 


"Perlu ditinjau dan dikaji administrasi yuridis terhadap perjanjian kerjasama antara bendahara umum daerah/Kepala BPKAD Lampung Selatan dengan Bank umum Pemerintah/Bank Lampung, bagaimana neraca bruto dan netto bunga deposito tersebut yang masuk ke rekening umum kas daerah, dan patut diduga ada fasilitas lain yang diperoleh di luar dari bunga perjanjian kerjasama tersebut", ujar ketua DPW KAMPUD. (*)