Wartapalapa.com, Bandarlampung
Babinsa Korami 410-01/Panjang Kodim 0410/KBL Serda Sepri Mulyadi memonitor kegiatan pemeriksaan sidang ditempat dalam perkara gugatan terkait pembagian harta gono-gini Atas Perceraian Kedua Belah Pihak Penggugat & Tergugat oleh Pengadilan Agama, Kota Bandarlampung.
Kegiatan berlangsung di Kantor Kelurahan Pidada Kecamatan Panjang, kota Bandarlampung. Jum'at (05/2/2021).
Berdasarkan keterangan yang diterima, Serda Sepri mengatakan, berlangsungnya kegiatan sidang tersebut dalam rangka adanya gugatan dari Sdri. Umaida terhadap Sdr. Toni selaku tergugat terkait harta gono-gini berupa satu unit kendaraan roda empat (mobil) berjenis Daihatsu Terios Tahun 2015," ujarnya, usai hadiri kegiatan.
"Dijelaskan, bahwa sidang tersebut bersifat peninjauan majelis hakim terhadap satu unit mobil Daihatsu Terios yang dalam hal ini menjadi pokok permasalahan kedua belah pihak pasca perceraian mereka," kata Serda Sepri.
"Dari hasil pemantauan, Serda Sepri mengatakan, bahwa proses sidang dan pemeriksaan barang terkait perkara berjalan dengan aman dan lancar,"
Tampak hadir dalam kegiatan diantaranya, Hakim Majelis Pengadilan Agama (Drs. Joni dan Anggota Hj. Indiyah Noerhidayati S.H,.M.M), Juru Sita (Mulyadi S.H), Penasehat Hukum Penggugat (Rialisasi S.H), Penasehat Hukum tergugat (Rozali S.H), Lurah Pidada (Usmansah), Bhabinkamtibmas (Ipda Pol. Sumarno). (Marli)