Warga Penumangan Ajukan Eksekusi Tanah Hibah Seluas 150 Hektar Pada PN Menggala

Warga Penumangan Ajukan Eksekusi Tanah Hibah Seluas 150 Hektar Pada PN Menggala

wartapalapa
Kamis, 21 Januari 2021



Wartapalapa.com, Tulangbawang

Beberapa perwakilan para warga masyrakat Tiyuh Penumangan, sebagai pihak yang menang dalam perkara perdata melawan PT.  Huma indah mekar ( PT. HIM ) mengajukan permohonan eksekusi kepada ketua pengadilan negeri Menggala, Kamis (21/01/2021).

Permohonan eksekusi tersebut didaftarkan secara resmi oleh para pemohon eksekusi melalui surat permohonan secara resmi tertanggal 21 januari 2021 dan didaftarkan secara sah menurut hukum oleh para pemohon eksekusi, melalui Panmud perdata pada pengadilan negeri Menggala.

Nopriadi Dkk seusai mendaftarkan permohonan di PN Menggala menjelaskan, para pemohon eksekusi adalah sebagai pihak yang menang dalam putusan perkara perdata No : 04/pdt.G/2007/PN.Mgl tanggal 18 Februari 2008 Jo putusan tingkat banding pengadilan tinggi tanjung karang No : 07/PDT/2009/PT.TK tanggal 11 mei 2009 Jo putusan kasasi mahkamah agung RI No : 3054K/PDT/2010 tanggal 30 maret 2011 Jo putusan peninjauan kembali (PK)  Mahkamah Agung RI  No 276 PK/PDT/2012 tanggal 28 februari 2013.

"Dengan demikian kami para pemohon sebagai pihak yang sah menurut hukum untuk mengajarkan permohonan eksekusi atau dahulu sebagai penggugat/termohon banding/pemohon kasasi/termohon PK sekarang sebagai pemohon eksekusi dalam perkara A quo," kata Nopri.

Ditempat yang sama Lucky Nurjaya yang merupakan salah satu Ahli waris dari pemohon eksekusi atas nama Rosmadi  (ALM) juga mengatakan, permohonan eksekusi ini diajukan kepada ketua pengadilan negeri Menggala dikarenakan PT HIM sebagai Pihak yang kalah tidak mau menyerahkan tanah perkebunan seluas ± 150 Hektar berikut tanam tumbuh yang ada diatasnya kepada para penggugat/ masyrakat (pihak yang menang), Dalam keadaan baik, secara suka rela.

"Dikarenakan PT HIM  masih tetap mengunakan bangunan yang berada diatas tanah milik masyarakat atau tidak mau meninggal objek perkara perdata tersebut maka dengan demikian berarti PT HIM masih menguasai tanah milik masyrakat sedangkan dalam amar putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti yang pada pokoknya :  tanah berikut tanam tumbuh yang ada diatas tanah perkebunan seluas ± 150 hektar ( tanah Hibah)  sah menurut hukum milik masyarakat sebagai pihak yang menang dan PT HIM menguasai tanah  milik masyarakat ( tanah hibah ) tersebut,  Telah dinyatakan oleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti Merupakan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum," jelas Lucky pada wartawan.

Tidak hanya itu lanjut Lucky, PT HIM juga diperintahkan oleh putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti tersebut untuk membayar ganti rugi kepada masyrakat/pengugugat, dan PT HIM diperintahkan pula untuk membayar uang paksa sebesar 500.000 ( lima ratus ribu rupiah), setiap hari apabila lalai memenuhi isi putusan.

"Terhitung sejak mempunyai kekuatan hukum tetap sedangkan putusan perkara perdata (perkara A quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak 30 maret 2011 maka oleh karena itu PT HIM wajib membayar uang paksa sebesar : 1 788.000.000 ( satu milyar tujuh ratus delapan puluh delapan juta rupiah)  kepada para penggugat ( warga masyrakat sebagai pihak yang menang)," ujarnya.

Masih ditempat yang sama di Pengadilan Negeri Menggala, Ansori, mengatakan, juga kepada wartawan tujuan masyrakat mengajukan permohonan eksekusi supaya ada kepastian hukum bagi masyrakat/para penggugat yang sekarang sebagai para pemohon eksekusi.

"Dan pelaksanaan eksekusi adalah menjunjung tinggi terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti serta pelaksanaan eksekusi terhadap suatu putusan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti adalah mahkota bagi pengadilan negeri," tukasnya.(sul)