Wartapalapa.com, Bandarlampung
Komandan Kodim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes, S.E.,M.Si.,M.M, menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan penerapan Prokotol Kesehatan terkait surat edaran Gubernur Lampung tentang pembatasan kegiatan acara pesta di wilayah Kota Bandarlampung.
Kegiatan Rakor digelar di ruang rapat Walikota Bandarlampung, Jln. Dr Susilo, Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung, Senin (25/01/2021)
Herman HN selaku Walikota Bandarlampung, dalam sambutannya mengatakan, "Menanggapi surat edaran Gubernur Lampung terkait pembatasan kegiatan acara pesta ini harus segara dilaksanakan, karena memang Kota Bandarlampung saat ini berstatus zona merah dalam penyebaran Covid-19." ujarnya
Lebih lanjut Walikota, meminta "agar Dalam pelaksanaan kegiatan penengakan disiplin Protokol Kesehatan, agar dilaksanakan dengan tegas namun terukur sesui dengan aturan yang berlaku," pungkasnya
Pada kesempatan tersebut, Dandim 0410/KBL menuturkan "apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 ini, pihaknya turut mendukung apalagi hal ini demi kesehatan dan keselamatan warga masyarakat Kota Bandarlampung." terangnya
Turut hadir dalam kegiatan rapat koordinasi diantaranya, Kajari Kota Bandarlampung (Abdullah Noer Denny), Sekda Kota Bandarlampung (Drs Badri Tamam), Kabag OPS Polresta Balam Kompol A.R Hakim Rambe), Asisten I Bidang Pemerintah Kota Balam (Sukarma Wijaya), Dandenpom II/3 LPG (Mayor Cpm Hanri Wira Kusuma,S.H., M.Han). (Marli)