Wartapalapa.com, Tanggamus
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap Apriansyah alias Sah (21) dan Supriyadi alias Yadi (31) tersangka pengeroyokan dan perampasan handphone.
Dari kedua warga Pekon Gunuh Doh Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) diamankan barang bukti satu unit handpone samsung J2 warna hitam milik korbannya Rahmat Hidayat (30) alamat Pekon Luah Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka Apriansyah alias Sah ternyata resedivis kasus Curas tahun 2013 yang divonis 5 tahun. Kemudian ia juga pelaku Curanmor di belakang pasar Wonosobo sesuai laporan tangal 17 Juni 2020.
Selain itu, tersangka Apriansyah juga mengakui pencurian sepeda motor di Pekon Lakaran Wonosobo dan Pekon Kacapura Kecamatan Semaka, namun para korban tidak melapor ke kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap saat berada di gubuk Talang Semangka atas pelaporan korban tanggal 9 September 2020, setelah korban dikeroyok serta di rampas handphonenya oleh kedua tersangka.
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pengeroyokan dan perampasan itu terjadi di Dusun Talang Semangka Blok III Pekon Gunung Doh Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus.
"Atas penyelidikan laporan tersebut, kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Sabtu (12/9/20) malam," ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Senin (14/9/2020).
Kasat menjelaskan, kronologis kejadian pada Selasa tanggal 08 september 2020 sekitar pukul 09.30 Wib di Dusun Talang Semangka Blok III Pekon Gunung Doh korban dipanggil oleh tersangka Supriyadi dan diajak ke tempat sepi, disana telah menunggu 2 orang pelaku lain dan ditempat itu.
Tersangka menuduh korban mengambil jaring pagar tanaman miliknya, kemudian bersama 2 temannya memukulo korban dan memaksa korban mengakui telah mengambil jaring, selanjutnya merasa kesakitan dan ketakukan, korban dengan terpaksa mengakui yang tidak dilakukannya.
"Korban terpaksa mengakui karena merasa jiwanya terancam. Selanjutnya para pelaku mengambil satu unit handpone samsung J2 warna hitam sebagai jaminan agar korban mengganti jaring tersebut. Atas hal itu lalu melapor ke Polres Tanggamus," jelasnya.
Menurut Kasat, hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka Apriansyah ternyata merupakan spesialis curanmor juga resedivis yang diduga berada di kebun dengan maksud bersembunyi dari kejaran polisi.
"Berdasarkan data yang ada tersangka Apriansyah merupakan resedivis kasus Curanmor tahun 2013 dan vonis 5 tahun. Ia juga pelaku pencurian motor di 3 tempat berbeda di wilayah Wonosobo dan Semaka," imbuhnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti di tahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara terhadap tersangka Apriansyah juga dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun," pungkasnya. (*)