Wartapalapa.com, Tanggamus
Polsek Semaka Polres Tanggamus melimpakan tersangka Curas Penodongan bernama Feri Susanto (19) warga Pekon Pardawaras Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Pelimpahan tahap dua, dilakukan bersama barang bukti hasil kejahatan berupa hanphone Vivo Y91C milik korbannya Bagus Santoto (16) warga Kecamatan Semaka.
Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto mengungkapkan, tersangka dilimpahkan tahap 2, kepada kejaksaan negeri tanggamus setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap sesuai surat kejaksaan tertanggal 10 September 2020.
"Tersangka dilimpahkan bersama barang bukti, kemarin Jumat tanggal 11 September 2020, siang," ungkap Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Sabtu (12/9/2020).
Menurut Iptu Heri, pelimpahan tersangka sebagai tindak lanjut dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP.
"Berdasarkan hal itu, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan," ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, sebelumnya tersangka ditangkap atas laporan korban pada tanggal 11 Juni 2020 dengan TKP Jalan Bani Hikam Pekon Srikaton Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.
"Tersangka melakukan penodongan dan pengancaman terhadap korban yang sedang melintas di TKP. Sebelumnya meminta uang kepada korban, namun karena korban tidak ada uang, tersangka merampas hp korban," jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana. "Ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)