Wartapalapa.com, Pesawaran
Polres Pesawaran melalui Sat Narkoba berhasil meringkus empat pemuda yang sedang bertransaksi narkoba di wilayah hukum Polresta Pesawaran, Desa Karang Anyar kec. Gedong tataan Kab. Pesawaran. Senin (24/08/2020) malam.
Keempat tersangka tersebut merupakan warga Gedong Tataan Pesawaran
1. Bag, 18 tahun, Belum bekerja, desa karang anyar Kec. Gedong tataan kab. Pesawaran.
2. Agu, 20 tahun, belum bekerja, desa karang anyar kec. Gedong tataan kab. Pesawaran
3. Kha, 17 tahun, belum bekerja, desa karang anyar kec. Gedong tataan kab. Pesawaran.
4. Dha, 17 tahun, belum bekerja, desa karang anyar kec. Gedong tataan kab. Pesawaran.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berikut kronologi terungkapnya kejadian tersebut, bermula dari informasi masyarkat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di desa karang anyar kec. Gedong taraan kab.pesawaran selanjutnya anggota sat res narkoba polres pesawaran melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) laki-laki an. BAG dan AGU, saat di lakukan pengeledahan di temukan barang bukti narkotika jenis sabu. Kemudian sdr. AGU mengakui bahwa dirumahnya masih terdapat 9(sembilan) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dari hasil intrograsi narkotika jenis sabu tersebut milik sdr. KHA setelah dilakukan penangkapan dan di intrograsi sabu tersebut ia mendapatkan dari sdr. DHA yang juga berhasil diamankan dirumahnya, selanjutnya ke 4(empat) tersangka dibawa ke polres pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita dalam penangkapan, 10(sepuluh) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 2 ( dua) buah kotak rokok gudang garam surya ,1 (satu) buah dompet kecil warna biru dengan total 2'48 gram Sabu. (Rls/Marli)